Tolitoli – Bantenmore.com ¦ Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 26 / X / 2024 / SPKT / Res Tolitoli / Polda Sulteng, tanggal 15 Oktober 2024 pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, satresnarkoba polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU HERMAN YOSEPH M.P, S.H., M.H. ke desa Soni kecamatan Dampal Selatan, Kab. Tolitoli untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika. Selasa (29/10/24)
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang mana tersangka baru setahun bebas dari hukuman yang dijalaninya di Tarakan, Kalimantan Utara lelaki F (FADLI) di penginapan NABIL di desa Soni, kecamatan Dampal Selatan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal (berat netto 50,58 gram) berada dalam penguasaan
tersangka, yang disimpan dalam saku celananya. Setelah serangkaian tindakan di TKP maka pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humasnya Iptu Budi Atmojo pada Senin (28/10/2024) kepada media bahwa membenarkan kejadian tersebut, tersangka menjalankan bisnis haram ini atas suruhan temanya yang berada di Kalimantan Utara dengan yang berinisial S untuk menjemput narkotika jenis sabu di desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, KabupatenTolitoli untuk dibawa dan diedarkan di wilayah kabupaten Parigi Maoutong. Kata Budi
Lanjutnya, tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut suda berada diMapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut. dengan pasal yang dipersangkan pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkapnya
[*/dion]