4 minggu ago
57

Pandeglang – Bantenmore.com ¦ Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket atau toko waralaba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil membekuk 8 orang pelaku.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menciduk 8 orang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Banten, Kamis (23/1/2025).

Oki mengatakan para pelaku inisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI dan SI. Dalam menjalankan aksinya, AD, LG, SF, KH, HD secara bersama-sama menjadi eksekutor.

Oki menyebut ada 12 toko yang sudah mereka bobol. Lima pelaku, kata dia, mencuri barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok dan pembersih muka dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 200 juta.

“Barang-barang yang mudah untuk dijual kembali, rokok, sabun muka, rata-rata rokok karena mudah dijual. Kemudian perkiraan kerugian Rp 200 juta ini hasil konfirmasi dari 12 TKP,” katanya.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada tiga orang penadah SL, AI dan Sl. Ketiganya, kata Oki, sering menerima hasil pencurian para pelaku.

“SL, AI dan SI Yang bersangkutan sering membeli dari pelaku,” kata Oki.

Oki mengatakan lima eksekutor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun. [*/red bm]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)