Tolitoli – Bantenmore.com ¦ Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humasnya Iptu Budi Atmojo pada Sabtu (23/11/2024) saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Budi Atmojo menjelaskan pelaku mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Tolitoli dari kota Palu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 06.00 Wita menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi DN 6878 MU dan tiba di kota Tolitoli pada sekira jam 17.00 Wita. Ia kemudian singgah untuk makan di rumah sepupunya di Jln. Kelapa 2 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, jelas Budi
Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 wita anggota Satresnarkoba polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat IPTU. HERMAN YOSEPH M.P., S.H., M.H. melakukan penangkapan terhadap J (JUNAEDI) di Jln. Kelapa 2 Kelurahan Tuweley kecamatan Baolan. Dari penguasaan pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bal (berat bruto 258 gram). Setelah serangkaian tindakan olah TKP maka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut, ungkapnya
Lanjutnya, dari penjelasan tersangka rencana akan diberi upah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam mengantar barang narkotika jenis sabu tersebut dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan serta di beri upah berupa sabu untuk dipakai / dikonsumsi sendiri, dan dirinya baru pertama kali mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut, jelas Kasi Humas Polres Tolitoli
Sampai berita ini diturunkan tersangka masih berada di Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut. [*/red/dion]