Serang – Bantenmore.com ¦ Gabungan aktivis yang tergabung dalam Forum Aktivis Serang Selatan mendesak pihak Satpol-PP Kabupaten Serang, menindak tegas Pembangunan menara tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Banten. Jum’at (26/09/25)
Dalam keterangannya, Pengurus Forum, Repiana, meminta kepada Satpol-PP Kabupaten Serang, untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan menara tower telekomunikasi BTS di Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal.
Pasalnya pembangunan yang di kerjakan oleh PT Gihon itu di duga kuat belum melengkapi seluruh administrasi perizinan tapi sudah melaksanakan pembangunan.
“Ini merupakan pembangkangan konstitusi pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebab, pelaksana pembangunan PT Gihon sebelum melaksanakan pembangunan tower telekomunikasi, sudah sepatutnya mereka memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru melaksanakan pembangunan.
Di katakannya bahwa PBG sangat penting dalam proses pembangunan menara tower telekomunikasi, karena selain di gunakan untuk identitas bangunan, PBG juga memberikan kepastian hukum (Asuransi) untuk masyarakat yang terkena dampak pembangunan menara tower telekomunikasi, sesuai Peraturan Bupati Serang Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang
“Pemerintah kabupaten serang melalui Satpol-PP harus bertindak tegas dan menghentikan seluruh pembangunan tower telekomunikasi di desa sukaraja, sebelum adanya izin PBG untuk menjamin kepastian hukum masyarakat yang terdampak, salah satunya program asuransi untuk segala resiko yang di timbulkan akibat bangunan menara,” pungkasnya
Sampai berita ini di tayangkan, Tegar, selaku Sitac perusahaan tidak memberikan keterangan apapun saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
[*/repi]