Serang – Bantenmore.com ¦ Problematika dugaan Pungli Program Indonesia Pintar (PIP) di Mts Manbaul Fallah Cireunde, seakan membuka Tabir Gelap betapa bobroknya sistem pengawasan (PIP) di internal Intansi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten. Jum’at (17/10/25)
Merujuk kepada keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 4176 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pintar Tahun Anggaran 2025, sebanyak 62 siswa terdiri dari kelas 8 dan 9 di Mts tersebut, terdaftar sebagai penerima bantuan (PIP).
Namun permasalahan yang terjadi isue dugaan pungli mewarnai proses pencairannya, ironisnya para pejabat Kemenag yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai internal pengawasan seakan tidak berdaya dan terkesan menjadi bagian pecundang birokrasi.
Sabtu 11 Oktober 2025, sambungan via Whatssap, Kasi Penma Kemenag Kabupaten Serang, Hanrusman Rinaldi, dirinya mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak madrasah untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut.
“Mengenai berita diatas sudah di sikapi langsung oleh madrasah yang bersangkutan, bahkan kemarin dari pihak LSM sudah ketemu dan saya di kantor, pihak madrasah sudah klarifikasi juga,”ujarnya
Kemudian ia menjelaskan, dirinya sudah memanggil pihak madrasah dan pihak madrasah sudah memberikan keterangan tentang tuduhan pungutan tersebut.
Keterangan dari salah satu pejabat di Kemenag Kabupaten Serang tersebut, seakan berbanding terbalik dengan kenyataannya. Pasalnya sejak awal permasalahan tersebut mecuat, sampai saat ini pihak sekolah belum juga mengembalikan hak murid penerima program itu.
Salah satu Aktivis dari serang selatan, Repiana, angkat bicara dan menilai sistem pengawasan internal kemenag kabupaten serang jelas tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lagi-lagi kita di pertontonkan bagaimana pengawasan para oknum pejabat (Kemenag) Kabupaten Serang yang kurang berkualitas dalam menyikapi problem dugaan penyimpangan yang terjadi di bawah kewenangannya, jiwa Korps sebagai seorang (ASN) di intansi yang menjunjung nilai-nilai islami wajib di evaluasi,”ungkapnya
Menurut, Repi, permasalahan harus di rumuskan dan di cari jalan keluarnya, bukan hanya sekedar klarifikasi sudah selesai, tetapi inti permasalahannya tetap terjadi.
“Hak siswa tidak bisa di pecahkan hanya dengan klarifikasi, jika terjadi dugaan penyimpangan yang merugikan siswa penerima pip wajib di selesaikan atau di kembalikan kepada yang berhak,” tegasnya
“Jangan sampai dugaan ini menjadi kebiasaan busuk yang di anggap biasa, karena ulah pengawasan internal yang tidak profesional,”pungkasnya
[*/Red Tim]