Parungpanjang – Bantenmore.com ¦ Kejadian bermula saat Yudha (korban penipuan) menggadaikan mobil pick-up kepada Dicki (terduga pelaku) warga Kecamatan Jayanti Tangerang, Yudha menjanjikan secara lisan bahwa mobil tersebut akan ditebus dalam waktu 2 Minggu lamanya dan disanggupi oleh Diki sebagai penerima gadai. Kamis (26/06/25)
Yudha menjelaskan, saat saya mau tebus kata Diki mobil saya sedang disewa oleh PT, dan kalo mau diambil Diki harus ganti mobil dahulu ke pihak PT,. Alasan kurang uang untuk mengambil mobil gadean baru Diki pun meminta uang tebusan duluan, sedikit ragu tapi karena saya ingin cepat selesai terpaksa saya transfer uangnya Rp5.950.000 ke rekening atas nama Diki Pratama pada Kamis tanggal 19 Juni kemarin. Dan sejak saat itu sampai saat detik ini tidak ada kabar baik dari Diki bahkan didatangi kerumahpun tidak ada.
Saya kesal dan geram dengan para oknum lengek (mapia lising) seperti ini. dengan memanfaatkan UU fidusia mereka mengambil celah agar bisa semena-mena kepada kendaraan yang masih dalam tahap angsuran atau kredit,

Jika mereka berkaitan langsung dengan pihak lising tidak masalah Dimata saya, inikan korbannya warga biasa yang seharusnya terlindung oleh UU fidusia itu sendiri, dalam kasus ini korban jadi rugi dua kali, hilang uang hilang juga mobilnya.
Dengan adanya dugaan penggelapan Kami pun melapor, “Alhamdulillah laporan kami ditanggapi dan diterima baik oleh Polsek Parungpanjang.
Pungkas “sandi ketua ormas LMP ” yang mendampingi Yudha saat membuka laporan dipolsek Parungpanjang.
KOMPOL Dr. SUHARTO, S. H., M. H. (Kapolsek Parungpanjang) Dalam keterangannya menyampaikan Pelaku bisa dikenakan pasal 378 atas perbuatan yang dilakukan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Saran saya kepada korban dan warga lainnya khususnya warga Parungpanjang agar selalu berhati-hati dalam hal seperti ini. Tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku ini adalah komplotan yang mengincar kendaraan lising ataupun mobil rental.. [*/red bm]