Tangerang – Bantenmore.com ¦ Lagi- lagi tindakan yang arogan kembali terjadi yang dilakukan Oknum Mata Elang (Matel), Alias Debt Collector. Yang diduga menarik paksa unit motor milik anggota PP PAC Balaraja, dan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK) diduga palsu (bodong) tak disertakan kop surat asli dari perusahaan.
Bunda Dian Srikandi salah satu Srikandi Pemuda Pancasila Ranting Desa Saga PAC Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, menerangkan bahwa kronologis kejadian pada Rabu pagi, 09 April 2025 di Merak-Balaraja oleh 2 (Dua) orang Debt Collector/ Oknum Matel yang menarik paksa motor berpura-pura ingin melihat dan mengecek Nomor Rangka dan Mesin, tidak lama kemudian Unit motor tersebut di bawa lari oleh kedua Oknum Matel. Suami dari Bunda Dian Srikandi Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Balaraja di tinggal di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lalu pulang kerumah naik Ojeg. Aksi kejadian ini memicu reaksi keras!!.
Melalui grup WhatsApp Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang info adanya penarikan unit motor yang dilakukan oknum Debt Collector tersebut memicu emosi, sehingga puluhan anggota PP Gruduk Kantor FIF Cabang Balaraja yang mencari oknum Debt Collector/Matel tersebut yang mengatasnamakan FIF, dan para Anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Balaraja mempertanyakan keabsahan surat penarikan motor tersebut ke pihak FIF. Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector alias Matel harus disertai Dokumen resmi, seperti putusan pengadilan atau surat kuasa dari leasing yang sah. Tanpa dokumen tersebut, tindakan penarikan dapat dianggap ilegal. Rabu (09/04/2025).

Ucok Situmorang selaku Waka 2 (Dua) PP-PAC Balaraja menjelaskan, bahwa Matel adalah istilah populer untuk menyebut petugas pemantau kredit macet jalanan (mata elang), mereka bekerja sama dengan Perusahaan Leasing atau Pembiayaan untuk melacak kendaraan bermotor Konsumen yang gagal bayar cicilan.
Penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi melanggar Hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap penunggak pajak/cicilan kredit bermotor dapat di kategorikan tindak Pidana.” Jelasnya.
H. Aan selaku Waka 1 (Satu) Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP-PAC) Kecamatan Balaraja di dampingi Waka 2 (Dua) Ucok Situmorang saat di Konfirmasi awak media Bantenmore.com pada sore hari, Rabu, 09 April 2025, bahwa kami beserta Ketua Ranting dan anggota Se-Kecamatan Balaraja sudah bertemu dengan pihak Pimpinan Cabang Leasing FIF Balaraja, dan juga hadir aparat penegak hukum Kanitreskrim, Kanit Intel dari Polsek Balaraja untuk membantu Mediasi untuk esok pada hari Kamis, 10 April 2025, dan bila unit kendaraan milik Srikandi Bunda Dian tidak di hadirkan fisiknya dan Oknum tersebut yaitu Matel / Debt Collector 2 orang, maka sesuai kesepakatan bersama akan di proses secara hukum yang berlaku. Tutupnya.
[*/Red/irwan]
#kaperwilprovbanten