Lebak – Bantenmore.com ¦ Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, memasuki babak baru. Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Lebak, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.
Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024. Salah satu temuan utama adalah adanya bukti transfer sejumlah Rp613 juta ke rekening istri Kepala Desa Kerta, DR, pada tahun 2024.
Selain itu, Kepala Desa Kerta, RZ, juga diduga melakukan pemotongan upah tenaga kerja secara berkala. Padahal, Hak Orang Kerja (HOK) seharusnya diberikan penuh, tetapi para pekerja hanya menerima sepertiga dari hak mereka.
Musa Weliansyah menyampaikan bahwa dalam laporan yang diajukan, terdapat 12 lampiran alat bukti, termasuk dokumen terkait penggunaan Dana Desa serta pernyataan dari para pekerja yang menerima upah dari kepala desa.
Selain itu, bukti transfer dari RH ke istri kepala desa juga turut disertakan dalam laporan.
“Hari ini saya bersama dengan GMNI Lebak membuat laporan resmi ke Polres Lebak. Alhamdulillah setelah kami menyampaikan berkas laporan ke unit Tipikor dan ke Pak Kapolres langsung disambut dengan baik. Apresiasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lebak yang telah menerima kami dan menerima laporan kami. Alhamdulillah mereka berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” kata Musa Weliansyah saat diwawancarai awak media di Mapolres Lebak, Kamis (6/3/2025).
“Ada 12 berkas yang kami laporkan, salah satunya mungkin SPJ Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024, terus pernyataan HOK, bukti transfer Rp613 juta ke rekening istri kepala desa beserta rekening koran dari 3 orang yang kami serahkan, serta bukti-bukti lain yang ada di dalam laporan kami. Jadi tadi sudah kami serahkan semua 12 bukti laporan ke unit Tipikor Polres Lebak dan sudah kami sampaikan juga kepada Bapak Kapolres Lebak bersama dengan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari. Indikasi kerugian negara pada tahun 2024 saja di atas Rp400 juta, indikasi kerugian negara dari HOK dan dana bagi hasil di luar pengadaan material dan lain-lain. Kalau disatukan dengan 2023 dan 2022, tiga tahun anggaran ini ada indikasi kerugian negara di atas Rp700 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa serta Kecamatan Banjarsari,” ungkapnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap dengan jelas dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Musa Weliansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menangani laporan tersebut. [*/red bm]