Lebak – Bantenmore.com ¦ Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW Desa Kerta secara resmi menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memenuhi aspirasi masyarakat. Keputusan ini diambil karena terlalu panjang rentetan keresahan di masyarakat yang diduga dipicu oleh Kepala Desa, sehingga BPD tidak bisa bekerja dengan maksimal untuk kekondusipan Desa Kerta.
Pengunduran diri BPD resmi ditandatangani dan diserahkan kepada pihak Kecamatan Banjarsari pada Selasa (18/02/2025). Bukan hanya pengunduran diri BPD, para RT/RW juga mengundurkan diri secara resmi dan ditandatangani pada Rabu (19/02/2025) serta diserahkan langsung kepada pemerintahan Desa Kerta. Pengunduran diri secara resmi dua lembaga desa ini merupakan dampak dari kekecewaan masyarakat Desa Kerta terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap telah membuat keresahan di tengah masyarakat. Upaya massa telah disuarakan melalui berbagai aksi damai, pernyataan sikap, dan petisi yang hingga kini belum mendapatkan solusi konkret dari pemerintah.
Paguyuban RT/RW Desa Kerta Kecamatan Banjarsari sepakat mengundurkan diri akibat kekecewaan atas sikap pemerintah Kabupaten Lebak yang disinyalir tidak merespon adanya gejolak di tengah masyarakat karena keresahan yang dibuat oleh Kepala Desa.
“Kami semua sepakat mengundurkan diri para RT/RW, karena kami kecewa dengan kepemimpinan Kepala Desa yang kami anggap selama ini sudah membuat keresahan di tengah masyarakat. Apalagi setelah kami melakukan aksi demo besar-besaran di Kantor Kecamatan Banjarsari pada hari Senin kemarin, keputusan tersebut membuat kami serentak mengundurkan diri,” ungkapnya.
Alasan pengunduran diri seluruh RT/RW yang tertuang dalam berkas yang ditandatangani antara lain:
1. Ketidakmampuan Pemerintah Desa dalam memenuhi aspirasi masyarakat sehingga kami tidak dapat menjalankan tugas dengan maksimal.
2. Minimnya dukungan dan kejelasan kebijakan dari pemerintah desa yang berdampak pada efektivitas pelayanan kami kepada masyarakat.
3. Tidak adanya kepastian dalam penyelesaian tuntutan masyarakat yang menyebabkan situasi desa semakin tidak kondusif.
4. Timbulnya keresahan yang disebabkan oleh tindakan Kepala Desa yang terjadi di masyarakat.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Sejak tanggal 13 Februari 2025, seluruh perangkat desa beserta unsur pemerintahan di Desa Kerta melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang tidak merespons tuntutan warga untuk memberhentikan Kepala Desa. Setelah aksi demo di Kantor Kecamatan Banjarsari pada hari Senin (17/02/2025), pihak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Camat Banjarsari memberikan solusi agar masa aksi membiarkan pemerintah Desa Kerta diambil alih oleh pihak Kecamatan Banjarsari. Namun, instruksi yang disampaikan oleh PJ Bupati Lebak melalui Camat Banjarsari ternyata hanya omong kosong untuk membubarkan masa aksi. Setelah adanya pertemuan pihak kecamatan dengan PJ Bupati Lebak, perintah PJ diduga main-main, sehingga keresahan dan kekecewaan masa aksi tidak terbendung. Bersama-sama para RT/RW serentak mengundurkan diri, mengikuti BPD yang terlebih dahulu mengundurkan diri.
Namun, alih-alih memberikan solusi, pemerintah melalui Inspektorat dan DPMD justru melakukan intervensi terhadap BPD dengan menekan mereka untuk memerintahkan Prades berkantor di Kantor Desa. Inspektorat menekankan BPD agar tidak mengundurkan diri, karena dianggap BPD satu tubuh dengan Prades.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Kerta belum bisa memberikan komentar terkait pemberhentian serentak ketua dan anggota BPD, dengan alasan sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas, seperti yang tertuang dalam surat permohonan pemberhentian yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lebak dan ditembuskan kepada pihak Camat Banjarsari. [*/red bm]