Serang – Bantenmore.com ¦ Mencuat nya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan anggaran dana desa (DD) Desa seuat jaya kecamatan petir kabupaten serang, Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Serang akan melaporkan PJ Edi B Adung Dan Stafnya ke Polda Banten. pada Senin (9/12/2024).
Dalam keterangannya ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Serang, Repiana menjelaskan Laporan tersebut berdasarkan pengaduan warga setempat atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang di duga kuat di lakukan oleh PJ Kepala Desa Seuat Jaya dan stafnya berinisial (FI)
“Melalui surat laporan yang nanti akan kami layangkan ke Polda Banten. Kami berharap ada respon positif dari pihak Aparat Penegak Hukum. Adapun informasinya laporan kami itu mengarah kepada adanya indikasi pelanggaran hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang di duga kuat dilakukan oleh PJ Kepala Desa Seuat Jaya dengan stafnya” Kata Repiana Selaku Ketua LAI-BPAN.
Repiana merinci ada beberapa dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum selama desa seuat jaya di jabat oleh PJ Edi B Adung diantara nya. Penyimpangan pada program APBDes DD seperti Program ketahanan pangan, Pemberdayaan dan Pembangunan Insfratruktur rabat beton yang di duga kuat di kerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya.
Seperti pada pembangunan rabat beton di sinyalir adanya dugaan Mark-up anggaran pada pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai dengan RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah di rencanakan begitu pun dengan kegiatan lainnya.
Selanjutnya. Adanya dugaan grafitikasi dengan cara pemberian komisi kepada PJ Edi pada setiap program anggaran yang di anggarkan oleh dana desa seuat jaya tahun anggaran 2024. Dengan nilai yang relatif dan tidak sama jumlahnya.
Hal tersebut terkuak dengan adanya sebuah rekaman percakapan yang di duga bersumber dari Staf desa seuat jaya yang mengakui adanya setoran komisi kepada PJ Edi pada setiap program yang akan di selenggarakan oleh desa tersebut.
Lanjut Repi, kami sangat menyayangkan atas adanya dugaan tersebut terlebih di dalam percakapan itu terdengar bahwa adanya dugaan pemberian komisi yang nantinya akan di salurkan ke pihak Intansi kecamatan petir.
Masih kata Repi, dengan adanya temuan dan data – data yang akan kami ajukan sebagai laporan awal ke pihak Aparat Penegak Hukum. Kami berharap semoga polda banten bisa mengambil langkah tegas untuk segera memproses dan memanggil yang bersangkutan agar di mintai keterangan nya. [*/repi]