Serang – Bantenmore.com ¦ Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang terjadi lagi. Kali ini Sekretaris Camat(Sekmat) Petir yang dilaporkan warga ke Bawaslu karena memfasilitasi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Andika -Nanang dirumah Pribadinya.
Kampanye paslon Nomor urut 1 dirumah Sekmat Petir itu terjadi pada Kamis 24 Oktober 2024, dan belakangan kemudian diketahui warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Dalam kampanye dirumah sekmat tersebut dihadiri ratusan ibu-ibu.
Juru bicara Tim hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dimintai tanggapannya, Rabu 30 Oktober 2024 melalui telepon selularnya membenarkan adanya laporan itu dan sedang didampingi pelaporannya. “Benar diduga kuat dimobilisasi oleh oknum Sekmat Petir, karena ada warga yang mengetahui kampanye itu dilakukan dirumah pribadi Sekmat. Harusnya Sekmat sebagai ASN menghindari keterlibatannya dalam pilkada terlebih membiarkan rumahnya dipakai kampanye. Kita duga justru dia yang memonilisasi. Biar nanti Bawaslu yang telurusi karena telah dilaporkan” ,terangnya
Daddy juga menambahkan dari sekian Kepala Desa /Perangkat Desa dan ASN yang tidak netral di Pilkada Kabupaten Serang yang telah dilaporkan pihaknya telah mendapatkan sanksi dengan diteruskan ke Bupati dan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) oleh Bawaslu guna diberikan Sanksi tegas. Sekmat ini menurut Daddy jika terbukti juga harus mendapatkan sanksi tegas sampai pada pemecatan. “Kita minta Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran pemilihan ini kepada lembaga terkait seperti Bupati dan BKN untuk diberikan sanksi tegas terhadap Perangkat Desa atau ASN yang masih bermain main tidak netral dalam Pilkada”, tutupnya
Sementara Cecep Azhar koordinator tim hukum Zakiyah-Najib mengatakan bahwa kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati serang nomor urut 1 andika-nanang tersebut di duga telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat 1 huruf b UU No. 10 tahun 2016 yaitu. “ASN dilarang terlibat dalam kampanye yangbyelah diatur dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016,” pungkasnya. [*/repi]