Cikeusal – Bantenmore.com ¦ Pelanggaran izin usaha peternakan (IUP) yang dilakukan PT. Sumber Rezeki Baru Semesta (SRBS) Kecamatan Cikeusal tahun lalu membuka tabir betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Serang. Jum’at 04/10/24
Belakangan muncul dugaan bukan hanya PT (SRBS) yang melanggar aturan usaha peternakan maupun lingkungan. Banyak usaha ternak sejenis di Kabupaten Serang yang ditengarai tak mengantongi izin salah satu pertenakan ayam boiler Riyanto SH yang berdomisili di Desa Gandayasa dan Desa Mongpok di duga beroperasi tidak mengantongi izin.
Walaupun begitu, entah kenapa sampai saat ini pemerintah terkait di Kabupaten Serang seakan hanya bungkam seakan tidak ingin tau persoalan nya. Banyak harapan kepada penegak kebijakan salah satunya Satpol PP yang di ketahui sebagai lembaga penegakan peraturan daerah (perda) sejauh ini tidak melakukan tindakan hukum yang bisa membuat efek jera. Sehingga kandang-kandang ternak yang diduga tak mengantongi izin tetap beroperasi sampai sekarang.
Atas kepedulian tersebut membuat para penggiat lingkungan hidup yang tergabung di forum aktivis serang selatan, merasa terpanggil untuk melakukan pengawasan langsung ke beberapa pertenakan di Kabupaten Serang salah satunya pertenakan yang berdomisili di dua desa tersebut.
“Hari ini kami layangkan surat klarifikasi ke pertenakan Riyanto.SH terkait dugaan beroperasinya pertenakan itu tanpa izin dan jelas sudah melanggar perda Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Serang. Ucap Rohim Selaku Kabid Investigasi LSM BPI – KPNPA RI Provinsi Banten.
“Sebelumnya kami sudah mengkonfirmasi pihak DPUPR terkait lokasi pertenakan tersebut dan benar saja dugaan kami beroperasi pertenakan itu sudah melanggar ketentuan umum Peraturan zonasi sesuai perda Kabupaten Serang tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang.
Harapan kami semoga pemerintahan Kabupaten Serang segera menindaklanjuti dan menertibkan pertenakan tersebut, agar para pelaku usaha pertenakan di Kabupaten Serang dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu tertib administrasi sebagai mana peraturan yang berlaku.
Hal senada di katakan oleh Deden Wahyudi selaku Sekertaris LSM APMB Kabupaten Serang saat meninjau langsung aktivitas perusahaan pertenakan tersebut.
Deden sangat yang menayangkan sampai saat ini pertenakan tersebut masih beroperasi dengan bebas walaupun diduga kuat tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Serang.
Selain itu Deden juga menanyakan kinerja pemerintah Kabupaten Serang yang seakan tutup mata dengan beroperasinya pertenakan Riyanto SH, sudah bertahun-tahun beroperasi di duga tanpa izin tapi tidak ada tindakan yang serius.
“Aneh tapi nyata perusahaan besar sudah bertahun-tahun beroperasi tidak memiliki izin namun sampai saat ini pemerintah kabupaten serang seakan acuh dan tetap tutup mata.
“Kita patut pertanyakan terkait pajak dari perusahaan tersebut apakah masuk kas daerah apa masuk kas kantong pribadi. Ucap nya
Lebih lanjut Deden menegaskan jika tidak ada solusi dari pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini masih mengabaikan prosedur yang berlaku, pihak nya akan melakukan aksi besar – besaran demi membangunkan pemerintah kabupaten serang yang saat ini masih diam tertidur pulas. “Pungkasnya
Di sisi lain yuswan selaku humas pertenakan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan informasi apapun walaupun sudah ceklis 2 menandakan pesan terkirim.
[*/repi]