Cibaliung – Bantenmore.com ¦ Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibinbin, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, diduga disunat sebesar Rp50 ribu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tersebut.
Dugaan itu muncul berdasarkan laporan sejumlah warga KPM yang tidak mau disebutkan identitasnya, “Seharusnya setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp400 ribu, namun kami hanya menerima Rp350 ribu,” terang sejumlah warga.
Atas prilaku yang tidak terpuji dari oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Cibinbin, LSM Gerbang Banten langsung menanggapi, “Bila benar, kami minta kepada penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum yang melakukan pungli kepada KPM,” ujar Sudin dari LSM Gerbang Banten
Sebagai upaya konfirmasi atas temuan di lapangan, awak media selaku kontrol sosial mencoba menghubungi Pj. Kades Cibinbin, mengatakan melaui pesan audio “itu kebijakan” sangat di sayangkan sikap dan jawaban carik seperti itu.
Terkait hal ini, Sudin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang agar institusi tersebut menindaklanjuti persoalan pungli di Desa Cibinbin.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada jawaban yang jelas dari pihak pemdes Desa Cibinbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. [*/red/gaspar]