Banten – Bantenmore.com ¦ Pembangunan Grand Hotel Mercure, yang berlokasi di desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) dalam aktivitasnya membuat dermaga kapal pesiar diduga membeli material pasir laut secara ilegal, jika hal ini terbukti maka pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Sementara Juhedi selaku pelaksana Pelaksana Pembangunan Grand Hotel Mercure dari PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) saat di datangi ke lokasi projek untuk dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat menurut sumber Juhedi selaku pihak Pelaksana dari PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) di panggil oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Serang, berkaitan dengan dugaan pembelian material pasir laut secara ilegal.
Penambangan Pasir Laut ilegal seringkali menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, terumbu karang, dan hutan mangrove, oleh karenanya masyarakat agar berperan aktif menjaga dan melindungi kelestarian alam dan menjaga lingkungannya. [*/Red BM]