Banten – Bantenmore.com ¦ Menyikapi adanya aktifitas Galian Tanah Ilegal Di Desa Umbul Tanjung oleh Pihak Perusahaan PT PSM ( Pasauran Sakti Mandiri ) yang di keluhkan oleh Para Petani di Desa Umbul Tanjung Kecamatan Serang Kabupaten Serang Banten
Amrul, Ketua DPP LSM Geger Banten menegaskan pihak lembaganya akan melayangkan surat Laporan pengaduan kepada pihak pemerintah untuk mengatasi masalah ini, termasuk memulihkan irigasi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami, tegas Amrul saat di konfirmasi awak media Selasa (14/10/25)
Lebih lanjut Amrul meminta pihak Krimsus Polda Banten menindaklanjuti adanya dugaan aktivitas galian C ilegal karena jika merujuk pada Pasal 158 UU Minerba pelaku dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar dan bagi pembeli atau penadah hasil galian C ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Tegas Amrul
Sementara H. Oom selaku Pihak Perusahaan PT PSM ( Pasauran Sakti Mandiri ) saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya bungkam dan enggan, memberikan keterangan. [*/Red BM]