Cinangka – Bantenmore.com ¦ Penambangan Pasir Laut ilegal seringkali menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, terumbu karang, dan hutan mangrove. Senin (13/10/25)
Salah satu Oknum Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pantai Cidatu Carita, berinisial Er ( 35 ) saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib Polda Banten beserta barang bukti 2 unit alat berat ( Eksavator ) yang diduga Milik HS ( 60 )
Sanksi pidana bagi pelaku penambangan pasir laut ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Bedasarkan beberapa keterangan dari masyarakat bahwa pasir Laut tersebut akan digunakan untuk mengurung Pembangunan Dermaga yang dipesan PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) sebagai Pihak Pelaksana Pembangunan Grand Hotel Mercure milik Baharja Hakim dari Star Mas Group yang lokasinya berada di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten.
Kepada awak media Salah satu masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan bahwa Oknum pelaku Penambangan Pasir Laut Ilegal yaitu Ud Alias Kl ( 50 ) Cs, bahkan diduga ada aparat setempat yang terlibat sampai saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib Polda Banten, termasuk dari Pihak Pelaksana PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ), tuturnya.
Sementara Hery dari pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ) sebagai Pihak Pelaksana Pembangunan Grand Hotel Mercure saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya memilih bungkam bahkan langsung memblokir wartawan yang menghubungi nya
Sampai berita dipublikasikan para pihak terkait dan terlibat belum bisa dimintai keterangannya. [*/Red BM]