Cikeusal – Bantenmore.com ¦ Di era pembangunan yang pesat dan semakin modern, pemandangan memilukan tampak terlihat di salah satu kegiatan pembangunan Tower Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Desa Harundang Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten. Senin (22/09/25)
Bagaimana tidak, pembangunan yang sudah berjalan hampir 70% tersebut, terlihat semua pekerja tidak ada satupun yang di bekali atau menggunakan alat pelindung diri (APD) baik saat bekerja di ketinggian maupun saat merakit komponen tower.
Padahal jika di lihat dari papan rambu keselamatan kerja yang terpasang di lokasi, himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas bahwa para pekerja di wajibkan untuk memakai helm Keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan keselamatan, kacamata keselamatan untuk ketinggian dan wajib memakai wearpack bekerja di ketinggian.
Fenomena ini seakan mengesankan bahwa “Karyawan adalah aset paling berharga yang dimiliki oleh perusahaan”, hanya sebuah ilustrasi tanpa adanya bukti, sama seperti sebuah gambar papan rambu keselamatan kerja yang terpasang di lokasi kegiatan itu, terpasang tetapi tidak di laksanakan.
Sering terulangnya pelanggaran ini semakin memperjelas bahwa keselamatan pekerja di Indonesia, sangat lemah dan tergadaikan oleh sistem busuk para oknum pengusaha kontraktor tower dan para pengawas Intansi pemerintahan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
“Menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan perlindungan kerja, termasuk alat keselamatan, bagi karyawan yang bekerja di lingkungan berisiko.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Menegaskan bahwa pengusaha bertanggung jawab menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja selama bekerja.
3.Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kewajiban Perusahaan Meliputi:
1. Menyediakan APD sesuai risiko kerja dan standar yang berlaku
Menjamin karyawan menggunakan APD tersebut secara benar
2. Memberikan pelatihan terkait penggunaan dan perawatan APD
3. Memastikan APD yang disediakan dalam kondisi baik, layak pakai, dan terdistribusi secara merata
4. Mengatur bahwa perusahaan harus menerapkan sistem K3 secara menyeluruh, termasuk penyediaan APD, pelatihan penggunaannya, serta pengawasan pelaksanaannya.
Sanksi – Sanksi
1. Sanksi Admistratif
2. Sanksi Denda dan Pidana
3. Sanksi Sosial dan Reputasi
4. Sanksi Perdata
[*/repi]