Serang – Bantenmore.com ¦ Kegiatan pembangunan aspirasi Ketua DPRD Provinsi Banten, di Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang, di kritik salah satu Aktivis Serang Selatan.
Pasalnya pembangunan program paving block prasarana, sarana, dan ultilitas umum (PSU) Dinas Perkim Provinsi Banten, pelaksana CV Mutiara Kali Pangidont, proses pengerjaannya diduga terindikasi penyimpangan.
Informasi dari para pekerja kepada media bantenmore.com, pembangunan tersebut merupakan salah satu program Dinas Perkim Provinsi Banten, di salurkan oleh aspirasi Ketua DPRD Provinsi Banten (FH).
Dalam keterangannya Aktivis muda dari Serang Selatan, Repiana, menilai setidaknya ada 4 penyimpangan yang terjadi di dalam proses pelaksanaannya.
“Kegiatan pembangunan sudah di kerjakan selama 4 hari, tapi miris proyek ratusan juta, papan informasi publik saja tidak tempuh alias tidak terpasang di lokasi kegiatan,”kata aktivis Serang Selatan, Repi, Minggu (10/08)
Padahal menurutnya, papan informasi proyek, merupakan salah satu kewajiban bagi pemerintah maupun pengusaha pihak ketiga, dalam melaksanakan pembangunan yang anggarannya bersumber dari anggaran negara, karena bentuk perwujudan keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat di berikan hak untuk mengawasi pembangunan, apalagi anggarannya bersumber dari pajak rakyat, begitupun negara melalui Intansi terkait dan pengusaha pihak ketiga, mereka harus hadir memberikan informasi tentang penggunaan anggarannya, sesuai amanat undang-undang,”ujarnya
Selain itu, Repi, menyoalkan terkait penggunaan bahan material yang di gunakan, terindikasi menggunakan bahan material dengan kualitas buruk.
“Dengan nilai anggaran yang besar, tetapi pengadaan bahan material yang di gunakan menggunakan bahan material tidak berkualitas, baik batu agregat, abu batu maupun paving, kualitasnya seperti bahan material kW alias rijek,”tegasnya
Penyimpanangan lain, Dia, menegaskan, terjadi pada proses pembangunan yang di nilai ugal-ugalan, tidak berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Proses pemadatan pondasi pembangunan sangat ugal-ugalan, tidak di temukan alat pemadat, padahal pemadatan tanah merupakan langkah penting guna memastikan fondasi yang kuat dan tahan lama, karena berguna untuk menghindari masalah seperti pergeseran, retakan, atau deformasi pada paving block di masa depan,” imbuhnya
Masih di katakan Repiana, menilai pembangunan tersebut, bisa berdampak pada permasalahan baru di masyarakat, khususnya terjadinya genangan air karena aliran air tertutup.
“Pelaksana CV Mutiara Kali Pangidont, seharusnya mengutamakan aspek Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para pekerja,
“Jangan sampai masalah infrastruktur bisa teratasi, namun masalah baru (banjir) muncul, yang di sebabkan oleh pelaksana tidak mengedepankan SMKK pada aspek pembangunannya, khususnya tertutupnya aliran air,” pungkasnya [*/Red BM]