Serang – Bantenmore.Com ¦ Sebuah kekecewaan saat ini di rasakan oleh gabungan Aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC), terhadap lemahnya Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Serang Provinsi Banten. Minggu (3/8/25)
Kekecewaan bermula, ketika sebuah update berita di beberapa media online dengan judul “AMC meminta Satpol-PP Kabupaten Serang Hentikan Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi Di Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal” di kirim kepada Kasatpol-pp kabupaten serang melalui pesan via Whatsapp.
Alih – alih dapat di tindaklanjuti, harapan AMC di respon oleh Kasatpol-pp kabupaten serang, Drs. Ajat Sudrajat,M,Si, dengan kesan mengoper permasalahan kepada Intansi lain.
“Silahkan konfirmasi dan koordinasi dulu ke OPD Pengampunya (pembina dan pengawas) nanti OPD tersebut yg memohon penegakkan perdanya jika membandel,”jawab kasatpol-pp kabupaten serang saat di minta untuk melakukan penindakan
Sehingga hal itu, menuai reaksi dan kecaman dari pihak AMC salah satunya Repiana, pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, ia menilai respon yang di lontarkan oleh kasatpol pp kabupaten serang, cenderung menunjukkan ketidak paham beliau tentang Tupoksinya sendiri sebagai Intansi penegakan perda.
“Ini menjadi perhatian serius untuk kita semua, khususnya pemerintahan kabupaten serang, bagaimana mungkin sekelas kasatpol-pp kabupaten serang, bisa memberikan saran seperti itu ketika di berikan informasi adanya pelanggaran, lantas tupoksi satpol-pp apa, kerjanya apa,”ujar Repiana kepada media ini
Kewenangan berkoordinasi merupakan kewenangan beliau sebagai pimpinan, kita sebagai masyarakat hanya menyampaikan informasi, sesuai undang – undang nomor 23 tahun 2014 lembar no 56791 pasal 256 ayat (7) jelas bahwa salah satu fungsi satpol pp adalah melaksanaan koordinasi kepada kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan atau aparatur lainnya dalam rangka menegakkan Perda, Perkada, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”tambahnya yang
Masih kata Repiana, ia berharap kepada pemimpin Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Bupati Serang, Hj Ratu Rachmatu Zakiyah agar ikut andil membina OPD nya yang di rasa masih kurang memahami tupoksinya sendiri.
“Bupati Serang harus ikut andil dan bertanggung-jawab, lakukan pembinaan kepada OPD terkait, agar roda pemerintahan bisa berjalan dan penegakannya bisa rasakan langsung dalam bentuk nyata bukan sekedar seremonial belaka.
Disinggungnya terkait penggunaan anggaran penanganan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Intansi satpol pp kabupaten serang yang menyerap anggaran miliaran rupiah setiap tahunnya, namun implementasi penegakannya terkesan mandul dan amburadul.
“Patut di curigai, anggaran pembinaan di intansi satpol pp kabupaten serang larinya kemana, anggaran pembinaan cukup besar, tapi pelaksanaannya terkesan seremonial belaka, BPK harus turun dan mengaudit seluruh anggaran yang di terima oleh Intansi satpol pp kabupaten serang,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Acun Sunarya, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) mengatakan bahwa Satpol PP kabupaten serang jangan diam, segera lakukan penindakan sesuai kewenangannya untuk melakukan penegakan Perda.
“Saya sangat menyayangkan kepada Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Serang yang tidak profesional, bukan nya sigap menanggapi aduan dari masyarakat, malah melempar bola kepada OPD lain, bukankah penegakan Perda ada di instansinya, dan apakah tidak mau menindak aduan dari masyarakat,” ucap Acun.
Saya berharap pemimpin yang tidak menanggapi aduan dari masyarakat harus di evaluasi, karena tidak layak untuk menjadi pemimpin penegak Perda diwilayah Kabupaten Serang.
“Kami Aliansi Masyarakat Cikeusal mendesak kepada DLH Kabupaten Serang, terkhusus Satpol PP Kabupaten Serang jangan diam seribu bahasa, tindak pengusaha pembangunan menara tower yang ada di desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal yang di duga kuat tidak mempunyai PBG, “tegas Acun.
[*/repi]