Serang – Bantenmore.com ¦ Program Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Insfratruktur Kawasan Kumuh < 10 HA, Dinas Perkim Kabupaten Serang, di Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten. Pengawasan dari OPD Dinas Perkim Kabupaten Serang patut di pertanyakan. Jum’at (25/7/25)
Pasalnya penelusuran Bantenmore.com di lokasi kegiatan, pekerjaan yang di kerjakan oleh CV Sentosa Banten Raya sudah selesai di kerjakan sejak 9 Juli 2025, kendati begitu, sejumlah persoalan kini mulai muncul dan mewarnai dinamika proyek dengan sistem pengadaan langsung tersebut.
Salah satu pekerja Aosin (42), menjelaskan bahwa pekerjaan sudah selesai hampir 2 minggu yang lalu, tetapi sampai saat ini sisa upah belum dibayarkan semua oleh kontraktor CV Sentosa Banten Raya.
“Upah belum di bayarkan semuanya, pekerja seluruhnya ada 7 orang, meliputi warga sekitar 3 orang dan desa lain 4 orang, untuk perhitungan upah 3 pekerja (warga sekitar) awalnya di janjikan akan di bayar 20 ribu M3, tapi kenyataannya hanya di bayar 19 ribu. itu juga pembayaran masih kurang kisaran 1 juta rupiah lebih dengan alasan rugi,” ungkapnya
Hal tersebut memperkuat temuan dari pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, sejak awal mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan dan markup up anggaran pada tahap belanja modal dan jasa pada kegiatan tersebut.
“Hasil rangkuman kita, setidaknya ada beberapa dugaan pelanggaran mewarnai proses pelaksanaannya. Namun salah satu Indikator penyebab utamanya, di sinyalir karena minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Serang sebagai penanggung jawab anggaran.”ungkap Repiana, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang
“Imbasnya kualitas material yang di gunakan, kuat dugaan tidak sesuai dengan Satuan Standar Harga (SSH) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah di tetapkan oleh Pemda Kabupaten Serang maupun PPTK Dinas Perkim itu sendiri. Namun di lakukan pembiaran.
“Begitu pun dengan Harian Ongkos Kerja atau di singkat HOK, pihak kontraktor hanya membayar upah para pekerja sangat minim berkisar di angka sebesar 19 ribu rupiah M3, itupun informasinya sampai saat ini upah mereka belum di bayarkan semua alias tertunggak,” tambahnya
Masih kata, Repiana, Ia menegaskan agar pihak Dinas Perkim Kabupaten Serang, bisa profesional dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala dugaan temuan yang ada sampai pembangunan sesuai kualitas dan kuantitas yang sudah di rencanakan.
“Kita berharap kepada Dinas Perkim Kabupaten Serang, untuk menahan sementara seluruh pembayaran akhir pada seluruh pekerjaan yang di kerjakan oleh CV Sentosa Banten Raya baik di desa petir maupun di tempat lainnya, sampai yang bersangkutan bisa bertanggung jawab atas segala dugaan tersebut, baik secara data otentik maupun ilmiah.” tutupnya
[*/Repi]