Serang – Bantenmore.com ¦¦ Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi telah memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayahnya hingga 31 Oktober 2025. Pengumuman perpanjangan batas waktu program ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten melalui akun Instagram resminya. Kamis (26/06/2025)
“Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025,” tulis Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni berharap perpanjangan program ini dapat menjadi kabar gembira bagi masyarakat Banten. “Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten,” tutupnya.
Keputusan perpanjangan program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
[*/red bm]