Serang – Bantenmore.com ¦ Sekolah Dasar Negeri Cileungsir Kecamatan Petir Kabupaten Serang diduga melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya. Selasa (18/02/25)
Sekolah tersebut diduga mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS dengan harga berkisar Rp 40.000 sampai 50.000 ribu rupiah per dua buku mata pelajaran.
Salah satu orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa anaknya di wajibkan untuk membeli buku LKS sebanyak dua buku dengan harga Rp. 40.000 ribu.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada awak media bantenmore.com. Nurhayati selaku kepala sekolah SD Negeri Cileungsir membantah tentang adanya dugaan jual beli buku LKS di sekolahnya.
“Tentang jual beli LKS tidak ada dan sebelumnya juga, Ketua Komite Sekolah sudah menjelaskan kepada beberapa media, bahwa pada dasarnya kami tidak pernah menjual belikan LKS” Jawabnya
Menanggapi hal itu, Jay Ketua LSM GP2AM Provinsi Banten sangat menyayangkan jika memang dugaan itu ada dan terjadi di sekolah negeri yang pada dasarnya penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Perlu di ketahui, sekolah negeri di larang melakukan praktek jual beli buku LKS. Larangan tersebut tertuang jelas pada pasal 181a Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif di larang, menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, Seragam sekolah atau bahan pakaian perlengkapan seragam sekolah.
Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Selain itu, mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku sekolah guru dilarang keras untuk buku Modul (LKS). Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS. “Ungkapnya
Lanjut Jay yang meminta kepada Dinas Kemendikbud Kabupaten Serang, agar segera melakukan tindakan terhadap dugaan jual beli buku LKS yang terjadi pada siswa di SD Negeri Cileungsir.
[*/repi]