Tangerang Selatan – Bantenmore.com ¦ Ketua DPD Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR -RI) Tangerang selatan Advokat Lazarus Stenli Jansen Palpialy. SH. MH, mengungkapkan kekecewaan nya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Sabtu (15/02/25)
Setelah di temui awak media Bantenmore.com Tangerang selatan ketua DPD GNP TIPIKOR -RI Tangerang Selatan mengatakan Dalam hal pernyataan yang dikeluarkan dan dilontarkan baru-baru ini, menurut saya selaku Ketua DPD GNP TIPIKOR -RI Kota Tangerang selatan menilai bahwa, Kejati Banten tampak tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saya mengungkapkan suatu kekhawatirannya terkait lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus yang telah dikemukakan oleh publik tersebut. Menurutnya, penanganan yang terkesan tidak tegas justru berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terkhusus di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa Kejati Banten tidak memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan Korupsi ini memang sangat merugikan banyak pihak, apalagi jika tidak segera ada tindakan tegas,” ujarnya Ketua DPD GNP TIPIKOR -RI Tangerang selatan Lazarus Stenli Jansen Palpialy SH,MH saat ditemui di Kota Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, saya Lazarus Stenli Jansen Palpialy SH,MH Ketua DPD TIPIKOR -RI Tangerang Selatan sangatlah berharap agar Kejati Banten segera melakukan langkah-langkah hukum yang lebih cepat dan pasti serta konkret, dengan menetapkan tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saya juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat bisa melihat bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas suatu dugaan tindak pidana korupsi di daerah terkhusus diwilayah banten dan Kota Tangerang Selatan.
“DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Selatan akan terus mengawal dan memantau kasus tersebut agar lebih terang benderang dan dapat memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini agar sesuai dengan hukum dan undang – undang yang berlaku. Kami juga akan selalu mengawasi agar kasus ini tidak terhenti begitu saja,” tegas Ketua DPD TIPIKOR -RI Tangerang Selatan Lazarus Stenli Jansen palpialy SH,MH
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tersebut pertama kali mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk proyek-proyek dinas lingkungan hidup yang melibatkan sejumlah pejabat setempat. Meskipun sudah diselidiki oleh Kejati Banten, hingga kini belum ada tindakan hukum lebih lanjut, yang menambah keraguan banyak pihak terhadap keseriusan aparat dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tutupnya
[*/Suhendrajidor]