Serang – Bantenmore.com ¦ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak Kabupaten Serang melayangkan surat keberatan terhadap Kepala Desa Tamansari Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten. Senin (10/02/25)
Surat keberatan ini kami tempuh sebelum kita ajukan gugatan ajudikasi non litigasi ke komisi informasi provinsi banten berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Ungkap Repiana selaku ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang
“Sebelumnya kami sudah melakukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tamansari. Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut tidak ada jawaban.
Permohonan informasi publik yang di mohonkan bertujuan sebagai informasi awal untuk melakukan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Repi menilai bahwa informasi yang di mohonkan bersifat terbuka, bukan informasi yang di kecualikan sehingga tidak ada alasan jika permohonan itu tidak di berikan. Kita tempuh sesuai peraturan sebagai mana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Pungkasnya [*/red bm]