Serang – Bantenmore.com ¦ Sebelumnya pernah ramai dan menyita perhatian di beberapa media online terkait dugaan tumpang tindih anggaran pada program kementerian pertanian (JUT) yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sinarmukti dan Sukamenak Kecamatan Baros Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Permasalahan tersebut menyita perhatian, salah satunya datang dari pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang yang meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Negeri Serang agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Senin depan, kita serahkan seluruh berkas dan barang bukti yang selama ini kita kumpulkan ke inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Negeri Serang agar segera di lakukan pemeriksaan.
Pernyataan itu, di sampaikan langsung oleh Repiana selaku ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang Provinsi Banten, kepada Awak media pada Jum’at 7 Febuari 2025.
“Selama ini, kami sedang mengumpulkan data dan dokumentasi sebelum kita ajukan ke intansi pengawasan dan penegakan hukum.
“Menurut beliau, data – data ini sudah cukup untuk kita serahkan kepada Inspektorat, BPK dan Kejaksaan negeri serang, agar segera di lakukan penyelidikan dugaan korupsi sebagai mana undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Itu sipatnya laporan, baru temuan dan praduga kami sebagai kontrol-sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan maupun pemeriksaan tetap kita kembalikan kepada Intansi terkait dan penyidik yang berwenang.
Namun Repi tetap meminta kepada BPK dan Inspektorat agar melakukan audit anggaran baik dari bantuan JUT kementerian pertanian maupun anggaran desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang di terima oleh desa Sinarmukti dan desa Sukamenak.
“Semoga temuan ini, menjadi bukti awal mengungkap tabir dan segera di lakukan pemeriksaan dan audit oleh inspektorat, BPK maupun Kejari Serang, baik bantuan JUT kementerian pertanian maupun anggaran dana desa di kedua desa di Kecamatan Baros tersebut.
Masih kata Repi yang mengingatkan kepada inspektorat, BPK dan Kejari Serang, agar bersikap tegas, transparan dan akuntabel dalam mengusut dugaan tersebut.
“Kita kawal kasus ini sampai selesai, sebab dugaan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan juta.” Pungkasnya. [*/red bm]