Tolitoli – Bantenmore.com ¦ Kasus dugaan korupsi program air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat (pansismas) dana hibah APBD tahun 2018 desa Teluk Jaya kecamatan Tolitoli Utara yang disampaikan oleh Kajari Albertinus P. Napitupulu kepada wartawan dalam rilis pers bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli (29/12/2023) kini kasus tersebut telah rampung dan sedang menjalani sidang tindak pidana khusus di pengadilan Tipikor Kota Palu. Sabtu (16/11/24)
Dari kasus air bersih yang menelan uang sebesar 315 juta rupiah ini (245 juta APBN, 70 juta Swadaya Masyarakat) Kejari Tolitoli menetapkan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Rudi Saurang (RS) merupakan salah satu yang disangkakan dalam kasus ini juga. Namun sayang, RE mempertanyakan dirinya dijadikan Tersangkah dalam kasus ini.
Ketika wawancara langsung oleh awak media pada Selasa (12/11/2024) RE menjelaskan bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan Tolitoli sangat berbeda dengan tugas dan fungsi yang dijalankan pada saat kegiatan pembangunan itu tersebut berlangsung, dirinya (RS) melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan yang dia terima dari Bupati Tolitoli yakni, mengawasi kegiatan yang dilakukan di desa Teluk Jaya. Tugasnya adalah pendampingan untuk mengawasi apakah pekerjaan itu berjalan dengan lancar, termasuk pengadaan barang itu ada atau tidak dilokasi kegiatan, serta apakah ada persoalan yang terjadi antara pihak yang menjalankan kegiatan dengan panitia Pamsimas yang ada di desa.

Perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada waktu itu ada 2 (dua) Surat Keputusan (SK) yang diberlakukan, yakni SK dari kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Dan SK dari Bupati Tolitoli. ” Saya melaksanakan tugas saya sesuai dengan SK Bupati, yakni menjalankan tugas pendampingan untuk pengawasan terhadap kegiatan itu. Dan itu semua telah saya lakukan..” Jelas Rudi.
Lanjutnya, yang saya sangat diherankan mengapa saya sebagai pendamping kegiatan harus ditersangkakan padahal tidak turut andil dalam proses pengelolaan dana yang notabenenya dituduh merugikan negara dalam artian KORUPSI padahal dapat diketahui saya (RS) bersama pengelola dana berbeda SK, yang satunya SK dari kementrian sedang saya SK dari Bupati, yang hanya berfungsi sebagai pendamping kegiatan.
Namun yang sangat tidak masuk diakal lagi nama-nama yang ada di SK Kementerian no. 327/KTPS/M/2018 tentang Pengangkatan atasan/pembantu atasan/atasan langsung pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja pembangunan infrastruktur perumahan kabupaten/ kota dilingkungan direktorat jenderal cipta karya, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dibentuk untuk melaksanakan program Pamsimas, sayangnya masih ada nama-nama yang tidak didiperiksa, seakan-akan terjadi pembiaraan. Nama-nama itu antara lain ir.MB, Ir. Hj. S. , LT dan masih ada nama-nama yang jelas tertulis dalam SK Kementerian. “Mengapa saya dijadikan tersangka sedangkan sedangkan yang lebih bertanggungjawab dibiarkan, bahkan tidak pernah sama sekali dijadikan saksi didalam sidang-sidang sebelumnya. Inikan hal yang ganjil untuk dipahami bahkan ini terkesan sangat-sangat dipaksakan, entah demi apa dan siapa yang jelas dari hal ini diduga ada ketidakberesan dalam menjadikan saya (RS) sebagai tersangka. “ungkapnya.

Saat diwawancara langsung pada Kamis (14/11)2024) kira-kira pukul 19.00 WITA Kajari Tolitoli di salah satu fasilitas olahraga di kota Tolitoli, Albertinus menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan tugas berdasarkan sesuai dengan hukum dan fakta-fakta permasalahan yang didapatinya. Namun, jika nanti dalam fakta pengadilan masih ada terduga Tersangkah yang terungkap pada pengadilan nanti pihaknya akan merespon dan akan melakukan penyelidikan terhadap temuan fakta pengadilan didalam persidangan nanti, jelas Albert.
Sampai dengan berita ini diturunkan kasus tindak pidana khusus ini masih dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor kota Palu. [*/dion]