Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Forum Aspirasi Sultan (FAS) mendatangi BAWASLU Provinsi Banten untuk melakukan Pelaporan terkait dugaan ketidak netralan yang di lakukan oleh KPU Provinsi Banten melalui tayangan Iklan Layanan Masyarakat saat Acara Debat pertama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 16 Oktober 2024 lalu.
Dengan menyerahkan beberapa bukti, Laporan tersebut diterima langsung oleh Zaenal Mutakin Anggota Bawaslu Banten Bidang Divisi sengketa Perkara, di Gedung Bawaslu , Kawasan Ciceri Kota Serang, pada Senin (04/11/2024)
Menurut Roni , Ketua Forum Aspirasi Sultan ( FAS ), KPU Provinsi Banten dilaporkan dengan dugaan ketidak netralan atau pelanggaran kode etik atas tayangan iklan masyarakat yang di duga dengan sengaja melakukan gerakan mengacungkan 1 jari yang menggiring opini atas keberpihakan KPUD Banten pada salah satu Paslon Gubernur Banten.
“Kita melaporkan KPU Banten atas dugaan ketidak netralan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 ini. Dimana dalam tayangan Iklan Layanan Masyarakat yang dibuatnya, KPUD dengan sembrono membiarkan pemeran iklan tersebut menyebut dan mengisyaratkan telunjuk pada pasangan Calon tertentu. Ini jelas berbahaya, karena berpotensi menimbulkan tafsir keberpihakan bahkan bisa menimbulkan kericuhan dan anarkisme massa jika dibiarkan tidak ada sanksi kepada Mereka ( KPUD Banten – Red ).” Papar Roni.
Ditambahkan Roni, Bahwa Iklan Layanan Masyarakat ini sudah tayang dan banyak memiliki dampak kepada Masyarakat Awam.
“Meskipun Iklan Tersebut sudah di takedown namun sudah terlanjur tayang dan di tonton oleh jutaan pasang mata Masyarakat di Banten ini. Tentu dampak Kepada Masyarakat awam seolah olah di arahkan oleh KPU Provinsi Banten untuk memilih salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan itu sangat jelas melanggar kode etik dan netralitas KPUD sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu.” Jelas Roni.
Ditempat yang sama Zaenal Mutakin, dari Bawaslu Banten menyambut baik kedatangan FAS dengan menerima laporan tersebut beserta kelengkapan administrasi nya untuk di tindak lanjuti dan dikembangkan hingga selesai.

“Kami dari bawaslu akan mempelajari laporan ini dan secepatnya akan mengembangkan apalagi dengan bukti bukti yang kuat dan administrasi yang lengkap” Kata Zaenal Mutakin.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Iklan Layanan Tersebut sudah di takedown di beberapa stasiun TV oleh pihak KPU Banten, Namun FAS tetap akan melanjutkan laporan ini hingga tuntas demi memberikan edukasi politik kepada Masyarakat dengan Baik dan Benar.
Kepala Bidang Informasi Publik FAS, Dzirin Toha yang hadir mendampingi Ketua nya, berharap laporan ini harus segera di proses dan di tindak lanjuti hingga tuntas agar jangan sampai ada opini bahwa hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul ke atas.
“Kami berharap laporan ini segera di proses agar tidak ada lagi kejadian berulang kedepan nya, jangan sampai karena KPUD sebagai Instansi tertinggi Pemilu di Banten lalu lolos dalam tindakan pelangaran netralitas dan kode etik, sementara instansi yang masih dibawah KPU dilakukan tindakan atas pelanggaran Pemilu, ini namanya tidak adil,” Tegasnya.
Ditambahkan Toha, Tim FAS sangat menyayangkan sekali Iklan Masyarakat yang di produksi oleh KPU bisa lolos dalam proses Screening atau editing hingga tayang kepada Masyarakat.
“Sebelum ikan itu tayang seharusnya melewati proses Screening atau Editing, bagaimana bisa tayangan tersebut yang jelas ada unsur pelanggaran netralitas dan kode etik bisa lolos dan tayang, apakah memang ada unsur kesengajaan atau keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur , ini Jelas tindakan yang tidak netral” Ujarnya.
Dikatakannya, KPU Provinsi Banten telah melakukan pemborosan anggaran negara dengan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat yang dianggap gagal tayang karena sudah di takedown.
FAS berharap aparat penegak hukum memeriksa atau mengaudit pengeluaran anggaran tersebut yang dialokasikan untuk produksi iklan KPUD Banten.
Dan meminta DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ) agar menonaktifkan ketua KPUD Provinsi Banten.
” Kita juga meminta agar DKPP segera Menonaktifkan Ketua KPUD Banten atas dugaan ketidak netralan ini, karena jika dibiarkan khawatir memicu emosi dan Anarkisme massa.” Tegas nya.
[*/red repi]
(#WS/ Rls. FS