Serang – Bantenmore.com ¦ Beredarnya pemberitaan miring terkait dugaan monopoli pada pergantian Pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten yang di sorot Musa Weliansyah selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Langkah baik itupun mendapat dukungan dari berbagai pihak salah satunya Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA RI) Provinsi Banten. Senin. 07/10/24
Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah musa selaku anggota legislatif provinsi banten terkait temuan yg terjadi di Dinas Perkim Provinsi Banten “Ucap Oman Sumantri selaku Sekertaris Daerah BPI-KPNPA RI) Provinsi Banten
Menurut Oman Sumantri, Musa selaku anggota DPRD memiliki hak dan fungsi, baik legislasi, controling dan anggaran.
“kami sangat mendukung langkah beliau, sebab itu adalah salah satu hak anggota DPRD yg sudah di atur dalam peraturan per undang-undangan sebagai mana Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
Dalam waktu dekat kami pengurus BPI-KPNPA Provinsi Banten akan melayangkan surat ke dinas Perkim provinsi Banten untuk mengklarifikasi hal tersebut. karena menurut kami memang hal tersebut telah mencoreng dan melukai hati masyarakat banten. “Ujarnya
Selain itu, kami juga akan melayangkan Pengaduan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK) Provinsi Banten agar segera melakukan audit khusus ke dinas Perkim provinsi Banten.
Lanjut Oman Sumantri, seharusnya mereka sebagai Aparatur Sipil Negara mencontohkan hal baik sebab, amanah dalam menjalankan tugasnya, sebab mereka digajih dari pajak rakyat.
“Persoalan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus di berantas ke akar-akarnya. karena jelas korupsi adalah bahaya laten yg harus di tindak dengan serius. Tegasnya
Oman juga meminta kepada penegak hukum (Kejati dan Polda) tidak duduk manis melihat dugaan kasus di Perkim.
“Kami meminta kepada Aparat penegak hukum segera bertindak mengusut tuntas para pelaku yang terlibat sesuai aturan demi Banten sejahtera yang bersih dari KKN. Tutupnya
[*/repi]