Serang – Bantenmore.com ¦ Kepada awak media bantenmore.com, melalui Asep Qinoy Pengurus Prosedium Aktivis Petir Kades Kadugenep menyampaikan, pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh rekan-rekan media, karena bisa menjadi panduan dalam mengawasi kinerja para perangkat Desa di Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Akan tetapi berdasarkan pengakuan Kades Aop kepada dirinya, terkait pemberitaan tersebut diduga sangat berlebihan sebab itu bukan gagal kontruksi melainkan hanya retak pada umumnya yang terjadi sehari setelah pengecoran atau pada saat beton berusia dini dan biasanya tidak mudah terlihat sampai permukaan telah di basahi dan mulai kering atau mengeras. “Ungkanya
“Apalagi pembangunan saat ini sedang berjalan, dan saat ini kondisi nya di musim kemarau barang tentu sangat riskan terjadi retakan, oleh karena itu tentunya dalam setiap pembangunan pasti ada evaluasi dan perbaikan atau perawatan. Minggu (1/9/24)
Namun yang sangat amat di sayangkan dalam isi pemberitaan tersebut, kades Aop sangat di rugikan dengan adanya kata-kata yang menyebut bahwa Kades Kadugenep H. Aopidi saat ditemui di kantornya, tampak frustasi dan menyatakan kebingungannya terkait masalah retakan pada rabat beton itu.
“Diduga kata-kata frustasi itu mencerminkan bahwa kades Aop sedang tidak punya tujuan hidup lagi dalam hidup nya, itu sudah menggiring opini publik.
“Itu sangat tidak etis, terlebih sebagai jurnalis kita harus selalu mengedepankan kode etik jurnalistik yang salah satunya tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka.
Lanjut masih menurut pengakuan kades Aop kepada kinoy, Kades Aop menyampaikan informasi kepada kami bahwa sebelumnya rekan-rekan tersebut sudah menghubungi kades Aop via WhatsApp, Kades Aop juga selalu merespon nya, masih ada percakapan nya dan di dalam isi percakapan itu juga ada beberapa poin yang di duga tidak mencerminkan kode etik jurnalistik, kalau mau membuktikan silahkan percakapannya juga ada.
Kinoy yang juga sebagai ketua LSM Gerakan Masyarakat Banten Independen mengajak agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang jurnalis harus selalu berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan efek kurang baik di masyarakat.
Adapun terkait pemberitaan ini, adalah sebuah prosedur yang telah di atur bahwa setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan nama baiknya memiliki hak jawab dan dapat melakukan tanggapan atau sanggahan terkait berita yang tidak sesuai fakta.
[*/red/repi]