Tangerang – Bantenmore.com ¦ Sebuah kesepakatan penting tercapai antara perwakilan pendemo, pihak Dinas Perhubungan (Dishub), dan Camat Sepatan terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022. Kesepakatan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dan dialog antara ketiga pihak yang berlangsung di depan kantor Camat Sepatan Kabupatan Tangerang, Banten. Rabu (28/08/2024)
Aksi demo yang tergabung di forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) yang berlangsung sekitar 30 menit, menuntut agar Perbub No. 12 Tahun 2022, untuk mengatur tata kelola lalu lintas dan truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah di tentukan di wilayah Sepatan, untuk segera diterapkan secara efektif dan tegas, Para pendemo merasa bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan dan sangat berdampak negatif pada ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat setempat.

Menurutnya Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Camat Sepatan, H. Abudin S.IP, dishub, Kapolsek, dan Camat Pakuhaji, di depan para pendemo, kami ucapkan terimakasi bahwa apa yang disampaikan oleh rekan rekan pendemo kami sebagai camat Sepatan akan terus berkoordinasi dengan pihak pos pantau Dishub, dan Konforpicam bersama teman-teman OKP yang ada di Kecamatan Sepatan terkait hal ini,” kata Camat Sepatan.
Ia juga menegaskan turut bela sungkawa atas meninggalnya masyarakat beberapa hari yang lalu yang mendapatkan musibah kecelakaan, walau bagaimanapun itu memang sudah takdir yang kuasa, dan kami turut prihatin dengan kejadian tersebut.”tambah nya.
Lanjut camat Sepatan H. Abudin menegadkan Selain itu, dari pihak Dishub juga berjanji untuk memperkuat sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik. Kami juga sebagai Camat Sepatan berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan dan melakukan evaluasi secara berkala,” tandasnya
Perwakilan pendemo Bung Opang selaku Ketum FWJI menyambut baik keputusan ini dan mengapresiasi respons cepat dari pihak terkait. Mereka berharap kesepakatan ini akan mengatasi permasalahan truk tanah yang melintas diluar jam nya, yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat Sepatan,” kata Opang Ketum FWJI.”

Dengan adanya langkah konkret dan komitmen dari semua pihak, diharapkan penegakan Perbub No. 12 Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan manfa’at yang signifikan bagi masyarakat. “tutup nya [*/red/hh]