Tangerang – Bantenmore.com ¦ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten mengadakan penyuluhan mengenai bahaya judi online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, 25 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melindungi para pelajar dari ancaman judi online yang semakin marak.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja, menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berfokus pada bahaya judi online. “Kepada para pelajar, kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia,” ujar Iptu Bima.
Iptu Bima menambahkan, dengan semakin mudahnya akses ke ponsel pintar, para pelajar berisiko terjerumus dalam aktivitas judi online. Oleh karena itu, edukasi mengenai bahaya judi online sangat penting untuk diberikan kepada para pelajar.

Selain memberikan penyuluhan, Satreskrim Polresta Tangerang juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. “Pemeriksaan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan privasi,” jelas Iptu Bima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pelajar tidak mengakses situs atau aplikasi judi online.
Menurut Iptu Bima, edukasi terkait bahaya judi online kepada pelajar merupakan tanggung jawab bersama, terutama dari para orang tua. Oleh karena itu, ia mendorong para orang tua dan guru untuk aktif memberikan edukasi dan pengawasan terkait penggunaan ponsel oleh anak-anak mereka.
“Ini adalah langkah penting. Kita harus memastikan bahwa anak-anak atau pelajar mengakses konten yang bermanfaat saat menggunakan ponsel. Di sinilah peran kita semua untuk mengedukasi, menjaga, mengawasi, dan membimbing mereka agar tidak terjerumus dalam judi online. Dengan demikian, kita dapat menciptakan generasi emas untuk Indonesia,” tutup Iptu Bima. [*/red bm]