Serang – Bantenmore.com ¦ SA(35) dan JI (30) warga Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, masih memikirkan tekanan mental yang diperoleh saat menjalani pemeriksaan berjam – di jam di Mapolda Banten, Rabu (27/03/2024). Dia dilaporkan perusahaan Pertenakan PT Fellycia Farm Indo, atas tuduhan pemerasan dan perbuatan yang tidak menyenangkan, Jum’at (29/03/24)
Setelah selesai pemeriksaan, Awak media Bantenmore mencoba menggali informasi kepada SA dan JI terkait panggilan pihak kepolisian terhadap dirinya.
“Ini kali ketiga saya dan rekan saya memenuhi panggilan penyidik Polda Banten” sebelumnya saya di panggil untuk klarifikasi terkait dugaan yang di tuduhkan perusahaan Pertenakan PT Fellycia Farm Indo kepada saya, dan sekarang saya di panggil lagi, panggilan sebelum nya hanya klarifikasi, sekarang tahapnya menjadi saksi.
Saat di tanya lebih lanjut keterlibatan SA dan JI dalam upaya dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ke perusahaan Pertenakan PT Fellycia Farm Indo. SA dan JI membantah, kami tidak melakukan itu, itu aksi warga, saya merasa di jebak karena saya tidak pernah meminta, itu permintaan perusahaan ke warga dan semua warga menyaksikan permohonan itu atas dalih kompensasi perusahaan kepada warga,

PERMASALAHAN AWAL
Semenjak berdirinya Perternakan ayam PT. Fellicia Farm Indo, Setiap hari warga Seuat Jaya, di duga hidup dengan segala pencemaran lingkungan dan polusi udara akibat aktivitas perusahaan Pertenakan, Lalat di mana- mana apalagi masa panen, Jalan Rusak Parah, setiap saat terdengar Bising Suara Mesin Perusahaan dan Kendaraan Perusahaan lalu Lalang meninggalkan bau tidak sedap.
“Hampir semua warga di Desa Seuat Jaya, mengeluh,
Terlebih yang dekat dengan perusahaan, selama ini warga hanya meminta hak-hak nya yang di duga belum terpenuhi, permohonan warga ke perusahaan bersifat sosial, seperti Pemeliharaan Jalan, Dana Sosial Kematian, Keagamaan atau Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Kegiatan Masyarakat , Kompensasi Dana CSR tepat waktu dan memprioritaskan pekerja dari masyarakat sekitar perusahaan khususnya warga kami.
“segala upaya musyawarah sudah kami lakukan namun hanya kekecewaan yang warga dapat, terlebih setiap permohonan warga selalu di hadapankan dengan manager perusahaan yang berkata, nanti saya sampaikan ke pemilik perusahaan, kalau saya tidak punya wewenang untuk hal itu.
Puncaknya, warga desa Seuat bersama lapisan elemen masyarakat yang ada di kecamatan petir, akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan Pertenakan PT Fellycia Farm Indo, menuntut titik kejelasan tentang hak-hak nya yang di duga selama ini belum terealisasi, walaupun warga sudah melakukan aksi demontrasi, namun warga masih belum bisa bertemu dengan pemilik perusahaan, lagi lagi waktu itu warga hanya di pertemukan dengan pihak manager perusahaan, Sehingga warga makin kesal dan spontan langsung membuat portal jalan saat itu juga,

MEDIASI PERUSAHAAN DAN WARGA
Acara aksi demontrasi warga sudah berlalu dan selang 2 (dua) hari pihak perusahaan Melalui (Manager) dengan di dampingi perwakilan nya, datang ke warga dalam rangka mediasi, perlu di ketahui aksi warga jelas hanya untuk menuntut janji perusahan ke warga yang di duga belum terealisasi, tidak pernah kami minta uang ke perusahaan atas aksi kami dengan dalih apapun, di perundingan mediasi waktu itu salah satu perwakilan perusahaan berucap ke warga seperti ini,
“Portal jalan nanti di buka yah, nanti ada uang Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) buat warga dari perusahaan, tanya perwakilan perusahaan.
“Iyah kan pak Ai, tanya lagi perwakilan perusahaan ke manager untuk memastikan.
“Iyah bener, Jawab manager perusahaan
“Itu uang buat apa pak, tanya warga ke perwakilan perusahaan.
“Itu uang kompensasi lelah buat warga, jawab perwakilan perusahaan.
“Tapi uang nya nanti besok yah, sebab sekarang ga bawa uang, jawab manager perusahaan.
SA Menegaskan, itu perusahaan yang di duga meminta ke warga untuk menerima uang kompensasi, warga juga menanyakan peruntukan uang itu untuk apa, Perusahaan kan udah menjelaskan uang itu bentuk kompensasi kepada warga, tapi kenapa sekarang perusahaan malah beranggapan itu pemerasan, kami warga desa ga paham akan hal ini, ucap SA dengan nada lesu
Lanjut SA, mediasi itu selesai dengan menghasilkan kesepakatan antara warga dan perusahaan, intinya perusahaan siap tidak akan ingkar janji lagi, seperti perusahaan akan senantiasa menjaga Pemeliharaan Jalan lingkungan, Dana Sosial kematian, Keagamaan atau Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Kegiatan masyarakat, Kompensasi Dana CSR tepat waktu dan memprioritaskan pekerja dari Masyarakat sekitar perusahaan.
Nah besok hari nya, perwakilan perusahaan pertenakan melalui security menemui warga, dengan membawa uang titipan perusahaan untuk kompensasi warga, saat itu kebetulan saya dan tetangga saya yang menjadi perwakilan warga untuk menerima uang itu, ada photonya soalnya security minta, katanya buat bukti dia ke perusahaan bahwa uang kompensasi buat warga sudah di berikan, kita menurut aja. “Imbuhnya
“Saya dan tetangga saya di photo sebagai perwakilan warga yang menerima uang perusahaan, ada saya dan tetangga saya di photo itu, di depan kami juga banyak warga yang menyaksikan, tapi pas saya di periksa oleh penyidik, photo penerima uang kompensasi itu hanya ada saya doang, kan aneh, ucap SA
“sekali lagi saya hanya perwakilan dari warga yang menerima uang kompensasi perusahaan, bukan saya apalagi warga yang meminta uang itu, uang saya berikan semuanya ke warga, nanti saya tunjukkan warga nya, semua nya sudah buat pernyataan, mereka mengetahui, uang di berikan perusahaan sebagai permohonan perusahaan terkait kompensasi warga, uang di gunakan oleh seluruh warga, itu bukan permintaan warga yah, itu perusahaan yang meminta agar warga menerima uang itu, saksi nya juga banyak.

AKSI PORTAL JALAN KE DUA
Setelah kesepakatan mediasi, warga dan perusahaan baik-baik saja, namun jelang satu bulan kemudian tepatnya bulan Desember 2023, pihak perusahaan di duga kembali ingkar janji ke warga, khususnya warga yang menunggu pekerjaan dari perusahaan, salah satu kesepakatan bersama, poinnya perusahaan akan memprioritaskan warga kampung kami jika ada kekosongan pekerja di perusahaan, namun nyatanya tidak.
“Warga mengetahui waktu itu ada kekosongan karyawan di perusahaan, kayanya sekitar 6 (enam) orang, ada beberapa warga kami yang mengajukan langsung ke orang kepercayaan perusahaan, ada juga yang menghubungi manager perusahaan, manager hanya suruh menunggu nanti di sampaikan ke atasan perusahaan,
“Kurang lebih satu minggu, mereka menunggu tidak kunjung juga ada kejelasan dari perusahaan, dan puncak nya warga kembali melakukan aksi memportal jalan setelah mengetahui bahwa warga yang ingin bekerja kembali tidak di pekerjakan oleh perusahaan, waktu itu aktivitas perusahaan sudah berjalan normal dengan dugaan menerima pegawai dari luar wilayah kami, Kisaran 8 (delapan) hari warga memportal jalan,
sebagai bentuk Aksi kekecewaan warga kami terhadap perusahaan yang di duga selalu ingkar janji ke warga
“sampai akhirnya pihak perusahaan kembali menemui warga, waktu itu manager lagi yang datang ke warga, meminta agar portal di buka, dengan janji periode selanjutnya warga sini yang akan di pekerjakan di perusahaan, warga yang sudah kecewa, mengacuhkan permintaan dan penawaran manager perusahaan itu ,
“ini Portal mau di buka apa engga,
“Portal ini mau di buka apa engga, tanya manager ke warga
“enggak, Jawab Warga
“oh yau dah kalau ga mau di buka, saya serahkan semuanya ke perusahaan, jawab manager agak kesal sambil pergi menuju perusahaan.
Akan tetapi warga kami masih punya toleransi ke perusahaan, setelah berlalunya manager perusahaan itu, warga berunding tanpa di ketahui perusahaan, hasil perundingan itu seluruh warga sepakat untuk membuka portal, dan menunggu periode selanjutnya apa bener warga kami dapat bekerja apa engga di perusahaan itu.
Akan tetapi perusahaan melalui manager nya mengambil langkah lain, warga di laporkan ke Polda Banten, salah satu nya saya sendiri, ini kali ketiga saya memenuhi panggilan di Polda Banten, sebenarnya warga ada yang mau ikut bersama mendampingi kita, ada sekitar 70 orang dari kp saya doang, tapi kami tidak izinkan.
INI KATA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA KAB SERANG
Di sisi lain, pengurus Lembaga Aliansi Indonesia Kab Serang, “Repiana mengatakan, saya sangat menyayangkan dugaan kriminalisasi perusahaan ke warga yang menuntut hak nya, memang itu hak Persuasif Perusahaan mengadukan langsung ke aparatur kepolisian, tapi harusnya pihak perusahaan lebih mementingkan asas kekeluargaan, menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah duduk bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar itu lebih baik, takut ada hubungan yang tidak harmonis antara perusahaan dan warga.
“Apalagi ketika mau mendirikan perusahaan di kawasan pemukiman perkampungan, kuat dugaan perusahaan itu sudah menyepakati semua peraturan ketika beroperasi kedepannya, dari tingkat kecamatan, Desa bahkan masyarakat setempat, salah satu nya biasanya perusahaan bersedia menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar Perusahaan.
dalam hal ini patut di tanyakan juga sejauh mana keterlibatan Sheltholder tingkat pemerintahan kecamatan petir dan pemerintahan desa seuat jaya memfasilitasi warganya dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak ini, kok bisa berlarut-larut seperti ini ” ungkap nya
“Intinya warga protes sampai mengadakan aksi ke perusahaan, berarti ada dugaan kewajiban yang belum terpenuhi dari perusahaan untuk warga setempat, apalagi kalau berbicara tentang aktivitas perusahaan Pertenakan yang notabene nya dekat dengan pemukiman warga, patut di selidiki juga apakah kegiatan perusahaan Pertenakan itu mencemari lingkungan warga sekitar atau tidak, kalau dugaan pencemaran lingkungan itu ada, tentunya sangat menghawatirkan bagi kelangsungan hidup warga sekitar, karena Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Lanjut Repi, pintu Lembaga Aliansi Indonesia khususnya Kab serang terbuka luas dan siap membantu bagi warga desa Seuat jika ingin mengajukan pengaduan terkait dampak perusahaan pertenakan di wilayah nya apalagi terjadi dampak sosial di lingkungan nya, kita akan tempuh jalur hukum perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tingkat awal terkait perizinan pertenakan itu dan Pengadilan Negeri sebagai Perbuatan Melawan Hukum perusahaan jika ada masyarakat terkena dampak pencemaran lingkungan nya “Tegas nya.
Awak media, melalui pesan WhatsApp mencoba menghubungi manager perusahaan guna menggali informasi, namun manager perusahaan saat di tanya tentang warga sekitar yang di laporkan ke pihak kepolisian, manager perusahaan tidak memberikan jawaban.
[*/red/repi]