Lebak – Bantenmore.com ¦ Meskipun Selalu jadi perbincangan dan jadi keluhan para pengguna jalan aktivitas galian tanah (Tambang galian C) yang diduga tidak memiliki izin di wilayah kampung Kp Babakan Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ini masih terus beroperasi tidak ada tindakan dari pihak terkait.
Dari hasil pantauan Media dilokasi kegiatan Senin (25/03/2024), terlihat sejumlah truk pengangkut berjejeran di bahu jalan yang hendak mengangkut tanah urugan untuk dijual.
Salah satu pengguna jalan saat di konfirmasi Awak media yang enggan di sebut namanya. Waduh pak ini sangat licin sekali jalan nya kami hampir Ter peleset di jalan tiap hari kami melintasi jalan di depan lokasi galian selalu banyak tanah yang ber ceceran ucap warga pengguna jalan.
Diduga kuat galian tanah (galian C) ini belum mengantongi izin alias bodong.
Untuk diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Kendati demikian aktivitas galian tersebut seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait. Sehingga kepada aparat penegak hukum agar pengusaha galian C tersebut di tindak sesuai aturan hukum yang belaku, karena selain merusak alam, diduga kuat galian C tersebut belum mengantongi [*/red]