Wanasalam Kab. Lebak – Bantenmore.com ¦ Ketua Pendekar Banten yang Biasa disapa Asep Erik melaporkan oknum ketua forum ulama Desa Muara. Laporan ini dibuat oleh Ketua pendekar Banten Korcam Wanasalam di dampingi oleh Pengurus Korda II Pendekar Banten dan di ketahui oleh DPP Pusat Pendekar Banten, karena pihaknya merasa dirugikan dengan Tuduhan yang disebarluaskan oleh oknum ketua forum ke masyarakat Umum lewat media sosial dan pesan singkat WhatsApp.
Terkait penyebaran, fitnah, dan pencemaran nama baik dan unsur ada nya adu domba antara pihak ormas dan para ulama. Pasalnya, Pendekar Banten dituduh membekingi hiburan malam organ Tunggal yang pada saat itu berlansung di kampung Karang Anyar Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Asep Erik, menyatakan dengan tegas membantah telah membekingi Hiburan orgen Tunggal yang sedang berlangsung di kampung Karang Anyar Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten
“Saya keberatan ini fitnah yang sangat keji tuduhan terhadap ormas kami dengan tuduhan membekingi itu. Saya berharap para pihak terkait mau mengklarifikasi ucapan yang sudah beredar dan saya ini bukan seperti orang yang dimaksud atau dituduhkan,” tegas Asep Erik, tegasnya Minggu (23/6/2024).
Dirinya yakin tuduhan dan fitnah yang disampaikan tanpa dasar dan bukti yang kuat. Karena itu, dirinya ingin pemberitaan bisa diluruskan dan diklarifikasi oleh pihak terkait.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak yaitu Rp200 juta.
Atau, Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Asep Erik, meminta pihak APH khususnya Polsek Wanasalam Polres Lebak Polda Banten mengusut tuntas terkait kasus ini dan menindak tegas sesuai UU / proses hukum yang berlaku, ” imbuhnya
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak telapor terkait permasalahan ini.” tandasnya [*/red]