Cibaliung – Bantenmore.com ¦ beredarnya informasi dari pesan singkat di grup WhatsApp Kecamatan Cibaliung jika Pelaksana Tugas (PLT) Camat Cibaliung mengajak seluruh pegawai yang ditunjuk menjadi Pembinaan Desa (Bindes) atau Koordinator Desa (Kordes) untuk hadir dalam kegiatan penyusunan Koordinator RT (Korte).
Dimana foto dari screenshot pesan yang beredar bertuliskan “Rekan-rekan semua, dalam rangka penyusunan Korte, maka kepada seluruh pegawai yg ditunjuk menjadi bindes/kordes, dimohon hadir pada Hari Selasa pukul 09:00 Tempat di ruangan Camat. Mohon agar hadir tepat Waktu. Hatur nuhun,” demikian foto isi percakapan yang beredar luas, seperti yang diterima tuntas media pada Selasa, (03/09/2024).
PLT Camat Cibaliung, Ahmad Sihabudin. menerangkan, bahwa ajakan tersebut hanya untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan dan kegiatan yang ada di seluruh Desa di Kecamatan Cibaliung.
“Karena saya di Kecamatan baru 3 hari, jadi saya perlu informasi perkembangan di Desa, kegiatan-kegiatan yang ada di Desa, karena saya butuh informasi-informasi seperti itu dari kepanjangan tangan atau dari rekan saya yang ada di Desa-desa di Kecamatan Cibaliung,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Dirinya mengklaim, jika ajakan tersebut tidak bermaksud untuk mengarahkan Kordes atau Korte untuk memilih salah satu kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Kalau untuk mengarahkan, saya kira tidak ada karena kita sebagai ASN harus netral. Akan tetapi disisi lain kita sebagai pemerintah, wajib untuk mensosialisasikan terkait Pilkada yang akan digelar nanti kepada seluruh Desa dan seluruh warga masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan pesta rakyat itu, agar berjalan dengan lancar,” ungkap Shihab.
Sihabudin kembali menegaskan, jika rapat yang dilakukan dalam pesan WhatsApp yang beredar, hanya untuk lebih mengetahui informasi-informasi di seluruh Desa, karena selaku aparatur pemerintahan, dirinya mengatakan harus memahami kondisi wilayahnya.
“Jangan sampai di wilayah tempat saya bertugas, saya tidak mengetahui kondisi di bawah, atau di Desa-desa, jika memang ada kendala maka pihak Kecamatan harus berupaya menyelesaikan atau memberi solusi, contoh jika ada warga yang harus dibantu, itu kan harus diketahui pihak Kecamatan, atau kondisi infrastruktur ataupun informasi lainnya dari Desa, sekali lagi pesan WhatsApp yang beredar tidak ada ke arah politik, murni saya selaku Plt Camat, ingin mengetahui kondisi wilayah dengan mengundang mereka,” tegasnya.
Yang mana sudah diketahui dan diumumkan, bahwa ASN – TNI – POLRI, Pejabat BUMN/BUMD Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah & Camat bila mana
Terlibat dalam Politik Praktis bisa dipidana Penjara yang sudah tercantum di UU NO. 7 Tahun 2017, Pasal 280 (Ayat 2,3). Pasal 282. Pasal 283 (Ayat 1,2), UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 70 UU 7 Tahun 2017 Pasal 494.
Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,-
INGAT YA SOBAT ASN, KETUA RT, KETUA LINGKUNGAN, LURAH DAN CAMAT TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM!
[*/red/gaspar]