Tangerang Selatan – Bantenmor.com ¦ Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta jajaran nya telah melakukan pengungkapan kasus peredaran obat daftar G atau obat keras yang tidak memiliki ijin edar atau dilakukan secara melanggar hukum. Jum’at (30 Agustus 2024).
Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang, S.H.,S.I.K.,M.Si. menyampaikan di konferensi Pers UU RI No. 17 th 2023 Tentang Kesehatan. Dimana ada beberapa saksi yang melakukan tawuran yang sudah di lakukan pemeriksaan. Testemoni sebelum melakukan tawuran mereka mengkonsumsi obat terlarang tergolong daptar G, sehingga memicu mereka lebih berani dan lebih tidak mengenal rasa sakit atau menghindari rasa sakit, ungkapnya

Jadi ini yang mendorong kami untuk melakukan pengungkapan pengejaran terhadap penjualan pengedaran maupun nanti akan kami upayakan pengejaran sampai ke produksi atau importasi dari obat-obatan daftar G ini, karna efek yang di timbul kan obat-obatan daftar G ini bila di konsumsi pelajar atau orang yang ingin melakukan tawuran ini akan memicu mereka, untuk semakin berani, atau pun menghilangkan rasa takut dan rasa berani untuk melakukan tauran tersebut.”jelasnya
Masih Kapolres Viktor, Ada 16 tersangka yang berhasil di tangkap dan di amankan, kemudian total barang bukti yang berhasil di amankan, seperti 1374 butir Exsimer, 1008 Tramadol, 156 Trihexpenidil, 21 alfazolam, serta uang hasil penjualan Rp 5.199.000,- (lima juta seratus sembilan puluh sembilan ratus ribu rupiah). Ini kami ungkap dalam waktu kurang dari 1 Minggu, di mana setelah kejadian tauran yang mengakibatkan korban jiwa, anak di bawah umur meninggal dunia, itu memacu kami untuk mencari dan menganalisa apa salah satu penyebab sehingga tauran ini terjadi, sehingga kami melihat ada nya pengedaran obat-obatan keras atau daftar G yg ad di wilayah hukum Tangerang Selatan. “tutup nya [*/suhendrajidor]