Tangerang – Bantenmore.com ¦ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIMAK Indonesia telah melakukan investigasi terkait pembuangan limbah di Sukho Hotel di Jl. Padat Karya No.1, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten 15710. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Sukho Hotel telah menggunakan pihak kedua untuk mengangkut limbahnya ke lokasi yang tidak memiliki izin pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kota/Kabupaten. Jum’at (07/11/2025)
*Keterangan Pihak Pengangkut Limbah*
Pihak pengangkut limbah yang diwawancarai oleh LSM BIMAK Indonesia menyatakan bahwa mereka telah mengangkut limbah dari Sukho Hotel selama satu tahun dengan menggunakan mobil losbak milik Pak Haji Slamet. Mereka juga menyatakan bahwa Sukho Hotel membayar mereka sebesar Rp 500.000 per bulan untuk mengangkut limbah tersebut.”Ujarnya
Limbah yang diangkut kemudian dibawa ke lokasi tanah milik Pak Haji Slamet di Jl. Kp Sawangan Kp, Setu, RT/RW 003/002, Kel/Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk dibakar.

*Dugaaan Pelanggaran*
Berdasarkan keterangan pihak pengangkut limbah, LSM BIMAK Indonesia menduga bahwa Sukho Hotel telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sukho Hotel diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya.”Ucapnya
*Permohonan Klarifikasi*
LSM BIMAK Indonesia meminta klarifikasi dari pihak Sukho Hotel terkait temuan ini. Kami juga meminta pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk segera melakukan pemeriksaan dokumen dan mengambil tindakan yang diperlukan.”Tegasnya
*Pesan Moral*
Kami berharap agar Sukho Hotel dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya. Kami juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”Tutupnya

Tembusan di sampaikan kepada Yth;
Bupati Kabupaten Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang
DLHK Kabupaten Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK),
Polda Banten
Polresta Tangerang
Polsek Panongan
Satuan Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Tangerang
Wartawan Media Onlinei

[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten