Bekasi – Bantenmore.com ¦ Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan menyusul laporan hilangnya sejumlah fasilitas dan perlengkapan kantor dari lokasi.
Berdasarkan informasi dari warga dan rekaman video kondisi kantor yang beredar, beberapa ruang pelayanan desa tampak kosong dan minim fasilitas. Meja, kursi, serta berbagai perlengkapan penunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sebelumnya ada, kini tidak lagi terlihat di tempat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena terjadi setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi 2026.
Warga menduga pengosongan dan pemindahan inventaris kantor desa ini berkaitan dengan kekecewaan kepala desa petahana setelah istrinya dinyatakan kalah dalam kontestasi Pilkades.
Namun, dugaan motif tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari kepala desa, perangkat desa, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi. Demikian pula mengenai status dan keberadaan barang-barang yang dilaporkan tidak lagi berada di kantor desa.

Kondisi kantor yang minim fasilitas ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Pasalnya, kantor desa merupakan pusat pelayanan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi pemerintahan, surat-menyurat, kependudukan, hingga pelayanan sosial dan pemerintahan lainnya.
“Kasihan masyarakat. Pelayanan desa sudah amburadul. Bahkan aset-aset desa seperti meja dan bangku di bagian pelayanan tidak ada,” ujar ASM seorang warga Desa Karangharum.
Warga mempertanyakan bagaimana pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal jika fasilitas dasar kantor pemerintahan desa tidak tersedia.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya kosongnya ruangan kantor, melainkan juga keberadaan inventaris dan aset milik Pemerintah Desa Karangharum.
Apabila benar terdapat barang inventaris desa yang dipindahkan dari kantor desa, masyarakat mendesak agar keberadaan dan status barang tersebut segera diperiksa dengan mencocokkan pada daftar inventaris resmi pemerintah desa.
Pemindahan aset desa tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah seluruh aset desa masih dalam penguasaan pemerintah desa atau telah dipindahkan ke tempat lain.

Warga Desa Karangharum berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Selain meminta pemeriksaan terhadap inventaris desa, warga juga mendesak agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses transisi kepemimpinan pasca-Pilkades.
“Jangan sampai persoalan politik setelah Pilkades justru berdampak kepada masyarakat. Siapa pun yang kalah dan menang, aset desa tetap milik desa dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta kepala desa petahana memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kantor desa serta keberadaan sejumlah inventaris yang dilaporkan tidak lagi berada di tempat.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengosongan dan pemindahan aset tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Desa Karangharum danH Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Publik menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan aset desa, keberlangsungan pelayanan publik, serta tertibnya proses transisi pemerintahan Desa Karangharum pasca-Pilkades 2026.
[*/Red BM]