Kota Tangerang – Bantenmore.com ¦ Tiga pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat kota Tangerang berhasil Dibekuk tim opsnal unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (19/09/2026).
Keberhasilan tim opsnal unit Resmob dalam membekuk 3 Pelaku Curanmor berkat adanya informasi laporan 2 korban warga Kp Kabasiran Pagedangan dan KP Pabuaran berinisial AF dan HA yang telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat pada hari Sabtu 19/09/2026.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal unit V Resmob dipimpin oleh IPTU Dimas Maulana bergerak cepat menuju kelokasi Tempat Kejadian Perkara yang dilaporkan untuk dilakukan observasi pemeriksan saksi saksi ,pengecekan CCTV.

Setelah mendapatkan informasi di TKP disertai ciri ciri pelaku serta alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal bergerak cepat mengejar terduga pelaku dilokasi Jalan Benteng Betawi arah Stasiun Poris Kota Tangerang.
Alhamdulillah, ciri ciri terduga pelaku Curanmor berinisial HH berhasil dibekuk petugas saat sedang parkir menunggu seseorang kawannya.
Dari tangan terduga pelaku HH (18th) petugas mengamankan berupa 1 unit sepeda motor Matic jenis Honda Beat Warna Hitam, 1 buah Kunci kontak.
Dilokasi penangkapan terduga pelaku HH (18th) petugas melakukan introgasi dan terduga pelaku HH (18th) mengakui bahwa motor yang dibawa olehnya adalah hasil dari mencuri bersama kedua kawannya berinisial KS dan NA
Selanjutnya petugas pun bergerak cepat mengejar kedua terduga pelaku KS dan NA di dua lokasi yang berbeda yaitu di kontrakan Jalan K.H Mustofa Poris Jaya dan di jalan Cirewed Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang.

Dalam pengejaran kedua terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda, tim opsnal Resmob berhasil mengamankan KS dan NA dengan barang-bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat warna hitam, 1 buah Handphone merk Infinix warna biru, 1 buah Kunci kontak palsu.
Selanjutnya ke 3 terduga pelaku digelandang ke Mako Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan pengembangan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dapat dikenai pasal pidana 477 UU No 1 tahun 2023 dan pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 Tahun.
[*/Red BM]