Serang – Bantenmore.com ¦ Isue dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat, kali ini muncul di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Serang tepatnya di SD Negeri Bojong Neros Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal. Kamis (25/09/25)
Kepada awak media, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya sejumlah uang yang wajib di setorkan ke pihak sekolah dengan alasan untuk biaya pemagaran, lukisan pagar dan pembangunan paving block halaman sekolah.
“Tahun sebelumnya pernah di pungut 100 ribu rupiah untuk biaya pembuatan pagar, tahun kemarin 60 ribu rupiah untuk biaya lukisan pagar dan sekarang 50 ribu rupiah untuk biaya pembangunan paving block halaman sekolah,”ujarnya
Sementara saat awak media mengkonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Bojong Neros, Sunaiah.,S.Pd, dirinya menegaskan dugaan tersebut hasil ajuan dan kesepakatan bersama antara komite sekolah dan paguyuban.
“Tentang pungutan iuran untuk pemagaran sekolah, saya kurang tahu karena terjadi pas waktu kepemimpinan pak Subrianto, namun terkait iuaran untuk lukisan pagar memang tahun kemarin, itupun atas ajuan bersama dari komite dan paguyuban biar sekolah kelihatan indah dan nyaman,”ujarnya saat di hubungi via Whatsapp
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data keuangannya ada di paguyuban dan masih proses adapun untuk lebih jelasnya ia meminta kepada awak media untuk menghubungi pihak komite.
“Bisa konfirmasi dengan pihak komite, dan insyaallah masalah rekapan keuangan ada, tapi masih proses yah dan keuangannya ada di paguyuban,” tegasnya
Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis Serang Selatan, Wahyu Hidayat, menganggap dugaan praktik pungutan liar ini merusak semangat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
“Inspektorat perlu segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dana bantuan keuangan yang selama ini di terima oleh SDN Bojong Neros, jangan sampai ada praktek KKN baru yang tidak di benarkan dan merusak moral pendidikan.
Menurut, Wahyu, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa pihak komite bisa melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, yang di benarkan adalah sumbangan.
“Sumbangan dan pungutan, itu merupakan dua kata yang berbeda, dan bila merujuk pada Permendikbud Nomor 76 Pasal 12 huruf b sangat jelas menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,”tegasnya
“Sekali lagi kami tegaskan untuk pihak inspektorat maupun BPK segera lakukan audit keuangan di sekolah tersebut, jika ada pelanggaran segera di lakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,”pungkasnya [*/repi]