Serang – Bantenmore.com ¦ Pimpinan Mediaglobal.Id, Erwin Efendi, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di lingkungan PT. Genesis Regeneration Smelting, kawasan industri Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan dengan melibatkan preman bayaran merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 UU Pers sudah jelas, siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Aparat kepolisian harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Erwin, Kamis (21/8/2025).
Selain UU Pers, lanjut Erwin, pelaku juga bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bila terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis.
“Premanisme atas nama perusahaan tidak boleh dibiarkan. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan negara wajib hadir melindungi kebebasan pers,” tambahnya.
Kasus dugaan intimidasi ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan dan pegiat kebebasan pers. Mereka mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. [*/Red/hh]
#kaperwilprovbanten