Serang – Bantenmore.com ¦ Pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang melaporkan Dugaan Mark -up realisasi Dana Desa (DD) Desa Cireunde Kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Penegak Hukum pada Jum’at 16 Mei 2025.
Dalam keterangannya Deden Wahyudi sekertaris LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, mendesak pihak Inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk mengaudit seluruh realisasi DD Desa Cireunde pada tahun 2024, khususnya kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
“Hari ini kita melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Serang dan BPK Perwakilan Provinsi Banten, harapan kita agar segera di lakukan pemeriksaan atau audit seluruh pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari DD tahun anggaran 2024. Dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran berjalan 2025 di Desa Cireunde Kabupaten Serang Karena di duga di jadikan lumbung korupsi,”ungkap Deden Wahyudi kepada media ini.
Hasil penelitian yang sudah di laksanakan, dirinya menemukan banyak dugaan pelanggaran kecurangan (Fraud Mark -up pengadaan belanja modal barang dan jasa) yang tidak sesuai antara rencana anggaran dan realisasi kegiatannya pada beberapa pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari DD tahun 2024 maupun 2025.
“Kita sudah menggaris bawahi ada beberapa kegiatan yang sudah di laksanakan tapi kuat dugaan terjadi kecurangan, contohnya pada pelaksanaan pembangunan Insprastruktur Jalan poros Desa di Kampung Wadas Kubang, Pembangunan Paving Block 4 titik pada tahun 2024 dan 2025, Pembangunan Gudang Pakan dan Mes, Kegiatan Ketahanan Pangan, Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang barang nya di serahkan kepada masyarakat meliputi jamban, sanitasi dan lainnya.”Tegasnya
Harapan kita dengan adanya laporan ini, semoga Inspektorat maupun BPK perwakilan Provinsi Banten bisa mengusut tuntas dugaan yang terjadi, agar kejanggalan yang ada bisa terjawab dan dapat di pertanggung jawabkan untuk masyarakat kabupaten serang.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sudah melayangkan surat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Serang agar dugaan yang terjadi bisa segera diproses secara hukum.
“Jika di kemudian hari, dugaan yang ada terbukti, kita meminta kepada polres serang (Kapolres) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, agar pihak yang terlibat bisa mempertanggung-jawabkan segala kesalahannya.”tutupnya
Dugaan Mark -up anggaran di desa cireunde mencuat, setelah di temukannya kejanggalan pada pembangunan jalan paving block di kampung Cikadongdong Desa Cireunde pada bulan April tahun 2025 oleh pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang. Sabtu (17/5/25)
Hasil monitoring dan sumber informasi dari Pekerja, BPD dan Toko Material Survayer Barang yang di gunakan, kuat dugaan pembangunan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu pihak LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang melaporkan dugaan tersebut kepada Intansi terkait agar di laksanakan audit anggaran dan proses hukum agar dapat di pertanggung-jawabkan. [*/repi]
#red