Tangerang Selatan – Bantenmore com ¦ Polres Kota Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, tetapkan satu tersangka Kasus Pelecehan seksual anak di bawah umur yang di lakukan oleh Ayah kandungnya sendiri berinisial SH, usia 45 Tahun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Jalan Yasfatar, RT 004 RW 01, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Selasa (17/09/2024).
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H Ingkriwang S.H.,S.I.K.,M.Si., bersama Tim memaparkan di hadapan awak Media bahwa kasus dugaan tindak pindana Asusila terhadap anak dibawa umur, yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung modus operandi yang sudah terungkap selama proses penyidikan yaitu diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara memasuki kamar tidur korban, kemudian tersangka membelai-belai bagian tubuh korban yang sedang tertidur.”ungkapnya.
Perbuatan tersebut memancing hasrat biologis tersangka dan dilakukanlah tindakan asusila terhadap anak korban tersebut, untuk alat bukti yang sudah kami miliki yang pertama adalah Visum korban, kemudian hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, kemudian barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan kain sarung yang digunakan tersangka, pada saat kejadian, untuk pasal yang kami terapkan yaitu dugaan tindak pidana.” terangnya.

Kasus tindak Pidana Asusila di Pondok Aren yang di lakukan oleh Orangtua kandung,
Lanjut, kepada kasus yang ketiga rekan-rekan, yaitu kasus tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orangtua sendiri (Ayah kandung).
Jadi sekali lagi, kami sangat miris dan kami juga sangat tidak bisa menggambarkan secara kata-kata tentang penanganan kasus ini, tapi yang jelas kami melakukan upaya penegakan hukum secara profesional. Kami melayani laporan ini dari orang tua korban (ibu korban). Yang mana ini terjadi pada bulan April dan
bulan Mei 2024, kemudian bulan Agustus tahun 2024.Kemudian tersangka ini sudah melakukan tindakan.”jelasnya.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.Perlindungan Anak diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.”tutup nya.
[*/red/suhendrajidor]