Petir – Bantenmore.com ¦ Pihak Kepolisian Polres Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang diminta untuk segera menindak tegas sekelompok debt collector alias mata elang (matel) yang kerap beraksi secara bebas di ruas jalan Raya Petir Kecamatan Petir Kabupaten serang. Sabtu 14/09/2024
Aksi perampasan kendaraan bermotor yang di lakukan oleh Debt collector semakin hari semakin meresahkan masyarakat dan pengendara di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Ormas LMP Kecamatan Petir Deden Wahyudi, menilai bahwasanya perlu segera dilakukan langkah cepat oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Polsek Petir Polres Serang dan Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Mengingat aksi Para Debt Collector (matel) tersebut dinilai semakin hari sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu bisa juga membahayakan bagi pengendara saat Kelompok Matel melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa di jalan raya. “Ungkapnya
Menurut Deden, dengan adanya peraturan Fidusia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal tersebut akan diselesaikan secara Hukum Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut.
Masih Kata Deden, Walaupun begitu sampai saat ini upaya percobaan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen masih saja terjadi dan merajalela. Seperti yang terjadi pada pekan kemarin terhadap salah seorang warga Kecamatan Petir yang bernama Agung yang kendaraan motor nya di rampas secara paksa di jalan raya Baros -Petir Kecamatan Petir.
“Untuk itu kami Pengurus Ormas LMP Kecamatan Petir meminta kepada APH dalam hal ini Polsek Petir untuk melakukan penertiban kepada Debt collector yang saat ini beraksi di wilayah Kecamatan Petir demi untuk menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polsek Petir. Pungkasnya
Hal senada di katakan oleh Ogel Sitompul selaku Sekertaris Ormas LMP Petir yang mengatakan, Dirinya mengaku hal yang sudah di lakukan oleh kedua Orang Debt collector (matel) terhadap salah seorang warga Petir yang mengambil kendaraan nya secara paksa di nilai terlalu arogansi dan sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Ujarnya
Atas kejadian Itu, Ogel mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh Debt collektor (matel) dan berharap kepada Pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polsek Petir Polres Serang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang agar segera melakukan langkah percepatan untuk melindungi Masyarakat dari segala tindakan Premanisme yang di lakukan oleh mata elang (Matel) di jalan raya Petir Kecamatan Petir baik pengendara motor maupun pengendara lainnya demi ketertiban dan ketentraman semua. Pungkasnya [*/repi]