Baros Serang – Bantenmore.com ¦ Pembangunan sarana dan prasarana rabat beton di Kampung Cipancur rt. 013/006 Desa Sukaindah Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten, menjadi sorotan publik. Sabtu (31/08/24)
Pasalnya pembangunan infrastruktur yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang di salurkan ke Dana Desa (DD) Desa Sukaindah Tahun Anggaran (TA) 2024 di duga kuat di jadikan ajang manfa:at dan sarat penyimpangan anggaran untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan.
Dugaan tersebut di terkuak saat jurnalis media bantenmore.com melakukan penelusuran di lokasi kegiatan yang sudah mencapai 60%, berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang, pekerjaan rabat beton tersebut di anggarkan dari DD TA 2024 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan spesifikasi volume pekerjaan sebagai berikut: panjang 370 M, Lebar: 3 M, Tinggi: 0.15 M.
Di lihat di lokasi pekerjaan Dugaan kecurangan tersebut di lakukan dengan melakukan Mark -Up anggaran dengan cara mengurangi volume ketinggian atau ketebalan betonisasi dengan rata-rata ketebalan betonisasi bervariasi ada 0,12 cm, 0.11 cm ,0,10 cm 0.9cm di setiap sisi nya.

Ironisnya cara tersebut di duga kuat di lakukan secara masif, terstruktur dan di sengaja, hal itu bisa di lihat dari pemasangan begisting dengan cara menggali kedalaman tanah beberapa cm lalu setelah begisting terpasang di berikan pemadatan menggunakan batu split.
Di sisi lain salah satu aktivis Serang Selatan Dedi Supriadi, menyayangkan jika sampai saat ini masih ada oknum-oknum kepala desa yang di duga tidak menjalankan tugas nya bahkan terkesan bermain-main dengan jabatan nya.

“Pembangunan dan peningkatan jalan yang mengunakan “uang rakyat” bukanlah semata-mata menginginkan proyeknya tapi hendaknya dana yang sudah di alokasikan harus seimbang dengan volume mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena kalau hal itu tidak terjadi maka masyarakatlah yang sangat di rugikan, bila itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab. Bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait.
Dedi meminta kepada inspektorat Kabupaten Serang agar melakukan audit investigasi terhadap dugaan pekerjaan rabat beton di Desa Sukaindah Kecamatan Baros yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya dan terkesan hanya mencari keuntungan pribadi.

Lebih lanjut Dedi juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk menyelidiki dugaan tersebut sebagai mana Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. “Pungkasnya
Di sisi lain PJ Kades Sukaindah Misad, S.Sos saat di konfirmasi via WhatsApp menyampaikan “Siap makasih infonya mungkin itu suatu kelalaian saya dan anak buah saya namun punten itu belum menjadi kesimpulan akhir kita lihat ujungnya nanti, kalau diakhir nanti redymik yang kita anggarkan abis tetapi volumenya kurang berarti kesalahan di perencanaan, akan tetapi kalau sudah selesai nanti redymik nya lebih maka itu berarti kesalahan dari pelaksanaan
Jadi. Intinya belum menjadi kesimpulan akhir dari kegiatan tersebut. Ucapnya.
[*/repi]