Kab Serang – Bantenmore.com ¦ Di duga pengusaha ternak bebek, melakukan pencurian arus listrik. Ini terjadi di Kampung Legok Rt 08 Rw 05 Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Menurut warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan pada awak media, “Perusahaan kandang bebek tersebut, sudah berdiri dari tahun 2021, dan sekarang sudah 2023, berarti Perusahaan kandang bebek tersebut sudah melakukan Pencurian Arus Listrik Selama 2 ( dua ) tahun, dan Kami pun selaku warga Kampung Legok, sudah beberapa kali melakukan peneguran kepada pihak perusahaan tersebut supaya memperbaiki kabel-kabel tersebut, dikarenakan kabel-kabel yang mereka pasang itu sangat berbahaya, apa lagi pemasangan kabelnya asal-asalan, yang kami khawatirkan jika pemasangan kabel tersebut asal-asalan, Jika musim hujan terjadi. ( konsleting listrik ). Dan itu sangat berbahaya bagi pekerja dan warga Kampung Legok. Namun Perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi teguran kami Sebagai masyarakat kampung Legok, “kesalnya
Masih kata warga. “Kami masyarakat Kampung Legok, sebenarnya sangat merasa terganggu dengan adanya kandang bebek yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman kami ini, kotorannya sangat bau, kalau banyak lalat masih mending. Yang tidak kuat itu baunya sangat menyengat apalagi kalau hujan Waduh baunya bener – bener mau muntah”, Pungkasnya
Mendengar aduan masyarakat Kampung Legok. Rt 08. Rw 05. media dan LSM setempat, Langsung mendatangi Lokasi kandang Bebek tersebut, yang tidak jauh dari pemukiman warga, dan langsung bertemu dengan RUKAN Selaku Pengurus/Menejer Kandang tersebut, dan langsung mempertanyakan terkait aduan warga.
RUKAN Selaku pengelola kandang/ Manager Mengatakan, “Iya saya merasa salah ( khilaf ), dan saya minta ma’af, ini saya lakukan karna saya terpaksa, dan saya tau daya listrik yang saya pake tidak kuat”, ungkapnya dengan nada Santai.
Diduga bahwa perusahaan tersebut, melakukan pelanggaran, dan sudah berjalan selama 2 ( dua ) tahun, sudah jelas hal ini merugikan Negara.
Sampai saat ini pihak PLN dari Kecamatan Curug Pun, tidak mengetahui hal tersebut, padahal lokasi antara Kelurahan Panca Laksana dan kantor PLN tidak begitu jauh, dan di duga, ada oknum PLN yang bermain.
Merujuk pada pasal Undang Undang Ketenaga Listrikan ( UU 30/2009 ). Dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang menggunakan tenaga Listrik yang bukan haknya, termasuk perbuatan melawan hukum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak. Rp 2.500.000.000.00 ( Dua miliar limaratus juta rupiah).
Untuk itu kami meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Karna Sudah jelas Perusahaan tersebut telah merugikan negara. [*/red]