Kab Serang – Bantenmore.com ¦ Maraknya koperasi liar yang berkembang di masyarakat yang di duga tidak memiliki ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat hiruk pikuk di masyarakat bahkan menimbulkan dampak buruk khususnya di masyarakat kalangan bawah.
Kemudahan yang di tawarkan oleh bank emok (mekar) atau rentenir saat mengambil pinjaman, membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman, akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesar nya banyak masyarakat menjadi ketergantungan bahkan kesulitan untuk membayar karena bunga yang di tawarkan ternyata cukup besar, dan dampak terburuk nya banyak masyarakat terlilit hutang dengan bank emok atau rentenir.
Mekanisme penagihan oleh DC bank emok PNM Mekar, tidak mengenal jam kerja dan diduga diluar SOP yang menurut informasi beberapa nasabahnya,
“jika tidak mampu membayar, ditunggu oleh emak-emak DC dirumahnya sampe pagi ”
Salah satu yang menjadi sorotan awak media adalah Kegiatan PNM Mekar yg berdomisili di Kp Tipar Rt, Rw 006/002 Desa Tirtayasa Kecamatan Trtayasa Kabupaten Serang.
Kegiatan Kantor PNM Mekar yang satu ini terbilang unik, karena plang yang di pasang di kantor nya, Jelas berbeda dengan alamat domisili nya, di papan terpampang Kp Langgen (jembatan supung) Rt 05/02 Kelurahan Alang-alang Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang -Banten.
Menanggapi hal itu Ali Sumarna, Salah satu Penggiat Lingkungan Kec Tirtayasa, Sekaligus Ketua Organisasi Laskar Merah Putih Kab Serang, Saya cukup menyangkan terhadap lengahnya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan bank emok pnm mekar saya rasa merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan masyarakat.
“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami Sangat MENOLAK adanya praktik rentenir berkedok koperasi seperti ini, “ucapnya kepada awak media
“Lanjut marna, penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden),
“Saya meminta kepada pihak terkait terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi warga yang rentan terjerat transaksi bank emok ini “Pungkasnya. [*/red]