Gunakan Dua Alat Berat, Galian C di Desa Sukasari Kec Tunjung Teja Diduga Belum Kantongi Ijin

2 tahun ago
223

BANTENMORE.COM 

Kab Serang ¦ Aktifitas Galian C yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kab Serang, Membuat gaduh di kalangan warga masyarakat sekitar, hal ini disoalkan para aktivis di wilayah Kabupaten Serang.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, terkait galian C kini dipersoalkan dan menjadi perbincangan warga masyarakat di Desa Sukasari. Pasalnya bagi para pengendara roda dua (motor) sangatlah terganggu karena  tanah yang berceceran di jalan, sehingga membuat jalan penuh tanah dan lumpur serta berdebu luar biasa. Maka dari itu kini menjadi sorotan para lembaga dan aktivis di wilayah Kabupaten Serang.

Menyikapi hal itu, Jasmani selaku ketua LSM Gerhana Indonesia Kab/kota Serang menegaskan. Jika benar itu galian C ilegal atau belum jantongi ijin, saya berharap para penegak hukum harus segera bertindak tegas. Karena hal ini sudah menjadi sorotan publik.

Sampai saat ini, aktivitas galian C tersebut masih beroperasi dan terkesan dibiarkan, tanpa adanya teguran dari aparat terkait, seakan kebal hukum.

“Maka kami mohon ketegasannya kepada APH Polres Serang Polda Banten, untuk segera melakukan penindakan aktivitas galian C yang diduga belum kantongi ijin/ilegal,” tegas Jasmani.

Menurutnya, membeli material galian c ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Tambah Jasmani

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red), tapi juga para penadah/pembeli hasil galian C ini bisa dipidanakan. Karena apa, galian C ini diduga belum mempunyai ijin resmi/ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” jelas Jasmani

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya bisa dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan galian c (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” ungkap Jasmani

Menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” pungkasnya

Kepada instansi terkait Jasmani berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

TINDAK TEGAS PELAKU TAMBANG 

Berharap kepada para supir maupun operator jangan sembarangan kencing solar di lokasi galian C tersebut, karena itu bisa di pidana juga sesuai dengan undang-undang migas yang berlaku.

Sementara ketika awak media berusaha kelokasi untuk menemui pengelola/yang bertanggung jawab, namun dihadang oleh salah satu bisa dikatakan pengurus di galian C tersebut, dengan nada sombong bagaikan seorang Preman yang menyuruh awak media ” Kalau Mau Menunggu Boss” tunggu saja di depan jangan di dalam! Ucapnya ke awak media.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media belum bisa konfirmasi langsung dengan pengelola galian C tersebut.

[*/red]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)