Diduga Kader Benisial L Desa Malanggah Kec Tunjung Teja Kab Serang, Potong Uang Bansos BPNT 

2 tahun ago
836

BANTENMORE.COM 

Kab Serang ¦ Metode Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH BPNT di Kampung Cinumpi Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, pencairan tersebut melalui kantor Desa atau kantor Kecamatan, guna memudahkan Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) sehingga bisa langsung datang dicairkan di kantor POS terdekat dengan syarat membawa KTP, Kartu keluarga (KK) asli. Jum’at [7/4/2023].

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden dan Kementerian Sosial, menerangkan bahwa Bantuan pangan non tunai (BPNT) di salurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk uang tunai guna percepatan. Jangan sampai para KPM di paksakan/giring untuk membeli bahan pokok (sembako) di salah satu agen yang sudah ditunjuk, satu hal perlu diingatkan para KPM bila ditemukan adanya pungli segera laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Miris, pasalnya telah ditemukan oleh awak media saat investigasi dilapangan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kader Desa Malanggah berinisial L kepada para penerima manfa’at di Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. Bahwa adanya laporan pungutan liar terhadap para PKM dengan nominal yang berbeda-beda, yaitu : ada yang di potong sebesar RP. 150,000,- ada yang sebesar RP. 100,000,- ada yang sebesar RP. 50,000,- semua tergantung besar kecilnya pencairan yang akan di terima para KPM tersebut, dan paling kecil pencairan para KPM sebesar RP. 600,000,-. Dengan cara dor to dor kepada para penerima bantuan.

Melihat kejadian tersebut, telah menimbulkan pertanyaan besar bagi para pengontrol sosial dan lembaga, dengan adanya pemotongan dana bantuan terhadap PKM diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Terutama pemerintahan Desanya sendiri, mengingat dalam pembagian bansos ini di kawal ketat oleh Dinas-dinas terkait.

Maka dari itu adanya Oknum tersebut atau perbuatan pungli (pungutan liar), bisa di jerat pasal 363 KUHP bila benar ada oknum Kader atau Perangkat Desa yang berbuat Pungli terhadap para PKM tersebut. Oknum tersebut sama saja sudah mengambil keuntungan pribadi dan menyalahgunakan wewenang jabatan.

Terpantau, hasil dari investigasi awak media dilapangan, bahwa jumlah KPM diwilayah tersebut berjumlah 415 PKM, bila di kalkulasikan Rp 50.000/PKM, maka total semua bernilai Rp. 20.750.000, – juta. jumlah yang sangat fantastis.

Atas Perbuatan pungli tersebut bisa di jerat Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bila benar ada pihak Desa dan perades yang bermain, sudah masuk kategori perbuatan pidana dan pelanggaran hukum.

Dengan kejadian ini, ketua PPBNI DPAC Tunjung Teja “Ade Umar” Angkat bicara terkait adanya dugaan Pungli, kepada APH (aparat penegak hukum) dan dinas terkait agar segera melakukan penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang. Tegas ketua Ormas PPBNI DPAC Tunjung Teja Kabupaten Serang.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak pendamping Belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi. [*/red]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)