- Home
- Banten
- Headline News
- Jakarta
- Diduga Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur Selewengkan Dana BOS/BOP
Diduga Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur Selewengkan Dana BOS/BOP
BANTENMORE.COM
Jakarta ¦ Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur Ibu YULIANTI, diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Ketika dikonfirmasi Oleh Awak media Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur tentang penggunaan anggaran dana BOS dan BOP dinilai tidak taransparan dan tidak mau memberikan jawaban ke media, atas penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan, malah Yulianti melemparkan masalah ini Kesudin JT 1 Ibu Linda Romauli
Yulianti mengatakan bahwa apa yang mau dikonfirmasi atau di pertanyakan oleh awak media sudah di jalankan dan dilakukan dengan transparan kami juga sudah di cek oleh Sudin yaitu Ibu Linda Romauli,” ucap Yulianti
Tetapi di kenyataan dilapangan saat awak media ada di lokasi tidak adanya papan informasi dana BOS/BOP hal ini yang menjadi tanda tanya, ADA APA ini kepsek dan Sudin JT 1. Rabu (2/11/2022)
Hal kecil aja sudah berbohong apalagi hal besar terkait anggaran BOS/BOP dan ini patut di duga ada penyelewengan anggaran dan ada kerugian uang negara
Awak media berharap ada kejelasan terkait pertanyaan tersebut Kepala Sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur, Jusrtru tekesan menghindar dari pertanyaan Awak Media.
Lanjut awak media mengatakan akan melaporkan permasahan ini ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, Jakarta Timur, Ibu Linda Romauli dan meminta untuk membina dan memberikan sanksi Administrasi kepada kepala sekolah yang tidak terbuka dalam mempergunakan keuangan negara. Bila nantinya ditemukan dugaan penyalah gunaan pelanggaran dana BOS
“Biasa itu kalau di tanya berlaga gak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan dilaporkan ke Aparat penegak hukum
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
“Sekarang ini Jamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi. (*/red tim)
Report, Jerry
Tags